1.422 Botol Miras Dilindas Alat Berat, Mesin Dispenser Pertamini Dipotong-potong

Pemusnahan lebih dari 1.400 botol miras menggunakan Tandem Roller di halaman parkir Balai Kota Samarinda, Kamis 30 November 2023 (HO-Kejari Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tidak kurang 1.400 botol minuman keras (Miras) dihancurkan dengan cara dilindas alat berat Tandem Roller, hingga mesin dispenser Pertamini dipotong-potong menggunakan mesin potong baja, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Kejari Samarinda dan Pemkot Samarinda, di halaman parkir Balai Kota Samarinda, Kamis 30 November 2023.

Semua barang bukti yang dimusnahkan itu dipastikan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Julius Michael Butar-butar, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Samarinda dalam laporannya merinci, barang bukti berikut barang rampasan Kejari Samarinda yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara orang dan harta benda, dengan rincian 21 senjata tajam, 2 senjata api/angin, serta barang bukti dari perkara pelanggaran peraturan daerah kota Samarinda berupa 1.405 botol miras berbagai merek, dan 17 botol miras beralkohol 70%.

Sementara Firmansyah Subhan, Kepala Kejari Samarinda menyatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.

Mesin dispenser Pertamini juga dimusnahkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin pemotong baja (HO-Kejari Samarinda)

Firmansyah menerangkan, pemusnahan mengacu pada Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan umum dan ketertiban masyarakat, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan perkara tindak pidana yang telah terjadi pada bulan Januari-Oktober 2023 dan tindak pidana ringan, yang terjadi pada bulan Januari-Oktober Oktober 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda,” kata Firmansyah Subhan, seperti dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Kamis 30 November 2023.

Firmansyah juga bilang, kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merupakan kegiatan rutin Kejari Samarinda, yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Samarinda.

“Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda, diharapkan dapat mempererat sinergitas antara Pemerintah Kota Samarinda, Kejari Samarinda dan Satpol PP Kota Samarinda,” demikian Firmansyah Subhan

Sumber : Kejari Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: