SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan kegiatan penggeledahan di dua tempat, Samarinda dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan penindakan itu, petugas menyita 104 kendaraan dan uang tunai total Rp 8,7 miliar, diduga kaitannya dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Keterangan diperoleh niaga.asia, untuk di Samarinda misalnya, ada tiga rumah dari dua pengusaha Samarinda yang digeledah oleh tim KPK.
Pertama, dilakukan tim antirasuah itu di rumah mewah Jalan KS Tubun dan di kawasan Perum Citraland Jalan DI Panjaitan pada Jumat 31 Juni 2024. Dari kedua tempat itu, dikabarkan ada 18 mobil dan 1 motor yang disita tim KPK.
Masih di kota Samarinda, berselang sepekan kemudian pada Kamis 6 Juni 2024, tim KPK kembali menggeledah rumah satu pengusaha lainnya di kawasan Jalan Pahlawan.
Baca juga: KPK Sita 18 Mobil Mewah Pengusaha Samarinda Kaitan Kasus TPPU Rita Widyasari
Informasi diperoleh, keseluruhan kendaraan bermotor yang disita tim KPK berjumlah 104 unit kendaraan. Dirinci, kesemuanya terdiri dari 72 mobil dan 32 motor.
Tidak hanya itu, tim KPK juga menyita uang tunai senilai total Rp 8,7 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika serta mata uang asing lainnya, dalam rentang waktu penggeledahan di Samarinda 13-17 Mei 2024 dan di Kutai Kartanegara 27 Mei-6 Juni 2024.
Dikonfirmasi niaga.asia, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan, berkaitan informasi jumlah kendaraan dan uang tunai yang disita KPK, berikut waktu penggeledahannya.
“Masih ada klarifikasi terkait jumlah kendaraan, tapi secara umum benar,” kata Mahardhika, kepada niaga.asia, Sabtu 8 Juni 2024.
Mahardhika juga membenarkan, kesemua kendaraan dan uang tunai itu, diduga berkaitan dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Betul,” ujar Mahardhika singkat.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Intoniswan
Tag: GratifikasiKPKKutai KartanegaraPeristiwaRita WidyasariSamarindaTindak Pidana Pencucian Uang