BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Ada-ada saja cara para pengedar menyelundupkan narkotika agar bisa lolos dari endusan aparat kepolisian. Seperti halnya yang dilakukan oleh dua pria berinisial AT (27) dan BF (43).
Keduanya diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu 7 Januari 2023 lalu.
Dari tangan AT dan BF, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.509 gram (1,5 kg). Barang haram itu disembunyikan dalam biskuit China.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan persnya menjelaskan, pengungkapan sabu-sabu dalam biskuit cina itu bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Ada informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba di daerah Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, kota Samarinda,” kata Yusuf Sutejo dalam pernyataannya, Senin.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Hasilnya sekitar 22.00 Wita, aparat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus biskuit China dalam ransel tersangka yang berisikan sabu-sabu seberat 1.509 gram.
“Karena terbukti, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Yusuf Sutejo.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanNarkobaPeristiwaPolda KaltimSamarindaStop Narkoba