1,9 Kilo Ganja Asal Pangkal Pinang Gagal Edar di Balikpapan

Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Risnoto (tengah baju batik) menunjukkan ganja yang berhasil digagalkan peredarannya. (Niaga.asia/heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Kantor Bea dan Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.960 gram.

Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Risnoto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Pangkal Pinang menuju Kota Balikpapan.

Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif.

“Puncaknya pada Senin (1/1/2024) bertempat di salah satu kantor penyedia jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, kami mengamankan seseorang berinisial WL (34),” kata Risnoto, Kamis (4/1).

WL saat itu menerima paket berukuruan sedang yang berisi dua bungkusan plastik hitam. Masing-masing di dalamnya terdapat lapisan alumunium foil yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat total 1.960 gram.

“Setelah dilakukan interogasi, WL mengaku jika dirinya mengetahui paket barang yang diambil tersebut berisi ganja yang dikirim dari Pangkal Pinang. Barang dipesan oleh seseorang berinisial PL,” ungkapnya.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan, termasuk mencari keberadaan PL dan telah menetapkannya dalam DPO atau daftar pencarian orang.

Kepada petugas, WL juga mengaku telah dua kali mendatangkan barang haram tersebut. Peran WL adalah sebagai perantara dan juga yang akan mengedarkan barang.

“Untuk peran PL (DPO) adalah sebagai pengendali dan pemesan barang,” tutur Risnoto.

Akibat perbuatannya, WL dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: