230 Warga Transmigrasi Sebakis Tahun 2013 Belum Diberi Lahan Usaha  

Perkebunan sawit milik warga Sebakis berhimpitan dengan lahan yang dijanjikan pemerintah pusat untuk transmigran. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, masih kesulitan menuntaskan persoalan lahan usaha II (masing-masing 2 hektar) bagi ratusan warga transmigrasi yang ditempatkan tahun 2013 di Sebakis, Kecamatan Nunukan.

“Kita kesulitan menentukan mana lahan transmigrasi dan mana lahan milik kelompok tani sama-sama bermukim di sana,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Masniadi pada Niaga.Asia, Selasa (27/02/2024).

Program transmigrasi pemerintah pusat tahun 2013 untuk 230 orang warga luar daerah di Sebakis menyisakan persoalan besar, karena hingga kini warga transmigrasi belum mendapatkan lahan garapan.

Pemerintah pusat dalam surat perjanjian dengan perusahaan swasta hanya sebatas memberikan bangunan rumah dan lahan pekarangan tanpa memperjelas dimana titik lokasi lahan usaha dan berapa luasnya bagi setiap kepala keluarga.

“Sebagian luas lahan di Sebakis dikuasai kelompok tani yang keberadaan lebih dulu dari warga transmigrasi dan sebagian lahan lagi masuk HGU perusahaan,” sebutnya.

Berbagai upaya dilakukan Disnakertrans Nunukan, salah satunya meminta pemerintah pusat memperjelas titik koordinat lahan transmigrasi dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan dengan kelompok tani.

Namun, lanjut Masniadi, pemerintah pusat malah mengusulkan penyelesaian lahan transmigrasi ditangani oleh Pemkab Nunukan, dengan alasan bahwa warga dan lokasi masuk administrasi Nunukan.

“Kami tidak tahu dimana titik koordinat lahan transmigrasi, kami juga tidak punya anggaran dan ITE yang memahami soal pemetaan,” bebernya.

Masniadi mengaku, klaim penguasaan lahan oleh kelompok tani telah ada sejak 10 tahun lalu dan secara bersamaan masuk kelompok warga transmigrasi program nasional dengan iming-iming mendapatkan lahan rumah dan lahan usaha.

Selama kurun waktu 10 tahun lebih, jumlah warga transmigrasi di Sebakis yang awalnya 230 orang berkembang semakin banyak dengan adanya perkawinan antar warga dan warga kelompok tani.

“Sudah sering kali saya bertemu kementerian minta selesaikan masalah, tapi mereka tetap minta Pemkab Nunukan mengclearkan masalah yang sudah jelas bukan kewenangan daerah,” tuturnya.

Salah satu potensi yang memungkinkan Pemkab Nunukan bisa mendapatkan lahan di transmigrasi adalah meminta pemerintah pusat melepaskan penguasaan lahan seluas 43 hektar yang dikuasai PT SIL-SIP untuk diberikan kepada warga transmigrasi.

Lahan 43 hektar yang ditumbuhi kelapa sawit berada diluar HGU PT SIL-SIP, namun begitu pihak perusahaan memiliki kewenangan menguasai lahan atas Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) diberikan pemerintah pusat.

“IPT perusahaan ini sudah habis tahun 2020 dan tidak diperpanjang lagi, lahan ini kita usulkan diserahkan ke warga transmigrasi,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor :  Intoniswan

Tag: