SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur mencatat 27 aduan keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024. Pelaporan itu diterima baik melalui aplikasi, maupun posko aduan THR.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menerangkan, dari 27 aduan yang diterima, sebagian besar sudah diselesaikan.
“Ada satu surat teguran yang kita berikan kepada satu perusahaan kemarin. Dari posko THR ada 11 aduan dan 4 sudah diselesaikan. Satu perusahaan diberi surat teguran, dan 6 lainnya sedang kita upayakan (perusahaan) untuk membayar,” kata Rozani, ditemui niaga.asia di Hotel FUGO Samarinda, Senin 29 April 2024.
Rozani bilang, perusahaan yang mendapat surat teguran tersebut merupakan perusahaan yang beroperasi di Samarinda, namun berkantor pusat di Jakarta.
Menurut dia, semua laporan yang masuk baik di Posko Pengaduan THR maupun aplikasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), mengadukan terkait keterlambatan pembayaran THR.
“Karena berdasarkan ketentuan pembayaran THR itu 7 hari sebelum hari raya keagamaan mesti dibayar,” Rozani Erawadi menegaskan.
Oleh karena itu, apabila pihak perusahaan belum membayar THR hingga batas yang ditetapkan tersebut tidak kunjung dibayar, masuk dalam kategori keterlambatan pembayaran THR.
“Setelah pengaduan itu masuk, tentunya kita akan lakukan pembinaan. Tapi sebagian besar dilaporkan sudah membayarkan, tinggal kita menunggu bukti bayarnya dan itu di transfer ke rekening masing-masing karyawan,” demikian Rozani Erawadi.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimKetenagakerjaanSamarindaTHR