731 Napi Lapas Nunukan Terima Remisi Idul Fitri, 505 Diantaranya Napi Narkotika

Ratusan narapidana berkumpul di halaman Lapas Nunukan menerima pemberiaan remisi Idul Fitri. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Rasa haru dan bahagia mewarnai pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi 731 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan.

Penyerahan dokumen remisi digelar di penghujung bulan Ramadhan Jumat 21 April 2023 menjadi hadiah terindah bagi ratusan narapidana beragama muslim yang dipandang layak mendapatkan pengurangan hukuman dari pemerintah.

“Ada 731 WBP yang disetujui serta memenuhi syarat mendapatkan remisi dari usulan 741 orang” kata Kalapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa pada NiagaAsia, Sabtu (22/04/2023).

Wayan menjelaskan, WBP yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri haruslah memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang mengatur persoalan hak dan kewajiban tahanan dan narapidana.

Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan register F dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung, sebelum tanggal pemberian remisi.

“Hanya tahanan atau narapidana berkelakuan baik yang berhak mendapatkan remisi dari pemerintah,” sebutnya.

Kemudian, syarat lain mendapatkan remisi adalah wajib mengikuti kegiatan program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik berdasarkan penilaian instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan.

Narapidana juga harus mampu menunjukan penurunan tingkat resiko dibuktikan dengan hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yang dinilai oleh petugas asesor Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas).

“Banyak tahapan dan syarat harus dilalui untuk mendapatkan remisi. Intinya, narapidana harus dulu berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” tuturnya.

Dari 731 WBP penerima remisi, 226 orang merupakan remisi normal, sedangkan 505 orang remisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun tahun 2012 terhadap narapidana kasus narkotika.

Sebanyak 278 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I dengan rincian, 118 orang remisi 15 hari, 531 remisi 1 bulan, 59 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 23 orang remisi 2 bulan. adapun RK II sebanyak 3 orang yaitu, 1 orang remisi 1 bulan dan 2 orang remisi 1 bulan 15 hari.

“”Kepada  WBP yang mendapatkan hak remisi, saya ucapkan selamat. Teruslah semangat mengikuti program pembinaan keterampilan dan kemandirian agar berguna bagi masyarakat dan bangsa,” terang Wayan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: