NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 75 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Nunukan, mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan perayaan Natal tahun 2023.
“WBP yang mendapatkan remisi tentunya berkelakuan baik dan telah mengikuti kegiatan pembinaan keterampilan,” kata Kalapas Nunukan Puang Dirham pada Niaga.Asia, Senin (25/12/2023).
Penyerahan remisi tertuang dalam surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor : Pas-2134.PK.05.04 tahun 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) dan pengurangan masa pidana remisi khusus natal.
Pemberian remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum penting dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.
“Remisi adalah bentuk penghargaan pemerintah kepada narapidana yang mampu berkelakuan baik dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko kejahatan,” jelasnya.
WBP penerima remisi terdiri dari 73 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dengan jumlah besaran remisi bervariasi yaitu, 31 orang pengurangan hukuman selama 1 bulan 15 hari, 30 orang pengurangan hukuman selama 1 bulan dan 14 orang pengurangan hukuman sebanyak 14 hari.
Sedangkan narapidana mendapatkan remisi terdiri, 1 orang kasus keimigrasian, 2 orang kasus KDRT, 3 orang kasus kesusilaan, 35 orang kasus narkotika, 2 orang kasus pembunuhan, 5 orang kasus pencurian, 1 orang kasus penganiayaan, 2 orang kasus penggelapan, 2 orang kasus perlindungan anak dan 1 orang kasus korupsi.
“Ada 2 orang WBP kasus perlindungan anak mendapat remisi yang salah satunya narapidana berusia dibawah umur,” ucapnya.
Puang Dirham menuturkan, salah satu narapidana narkotika penerima remisi natal tahun 2023 merupakan tahanan dengan masa hukuman 15 tahun penjara dan tercatat sebagai narapidana paling tinggi masa hukuman.
Keberhasilan narapidana tersebut mendapatkan remisi tidak lepas dari keberhasilan dirinya memperbaiki sikap dan perbuatan selama menjalani hukuman dan tentunya disertai dengan perubahan perilaku.
“Salah satu cara merubah perilaku narapidana dengan mengikutsertakan dalam berbagai kegiatan pembinaan serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan,” terangnya.
Dia berharap dengan masa pengurangan pidana dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik, sebagai bekal persiapan untuk kembali ke lingkungan masyarakat dengan membawa nuansa kepribadian lebih baik.
Saat ini, Lapas Nunukan dihuni 1.283 orang narapidana dengan kasus terbanyak narkotika. Sebagian narapidana merupakan titipan dari Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung dan Malinau.
“Satu orang penghuni Lapas Nunukan balita berusia 2 tahun ikut bersama kedua orangnya di Lapas,” terangnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Lapas NunukanRemisi