DUMAI.NIAGA.ASIA — Wilayah pesisir dan perbatasan negara merupakan kawasan yang rentan menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melaporkan, penyelundupan narkotika kurang lebih 80% dilakukan melalui jalur laut, selebihnya melalui jalur lintasan tradisional perbatasan darat antar negara, dan jalur ekspedisi melalui pelabuhan udara.
Pernyataan itu disampaikan Kepala BNN RI Marthinus Hukom, dalam sambutannya pada acara Deklarasi Antinarkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia yang diselenggarakan oleh BNN bersama Pemerintah Provinsi Riau, di Bukit Gelanggang, Dumai, Riau, Senin 24 Juni 2024.
Marthinus bilang, spirit perlawanan terhadap berbagai bentuk kejahatan narkotika di kalangan masyarakat pesisir dan perbatasan negara, perlu diberdayakan dan dibangkitkan kesadaran kolektifnya, agar mampu berperan sebagai penjaga garda terdepan wilayah Indonesia.
Deklarasi Antinarkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia yang dilaksanakan dalam momentum jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024 tersebut merupakan perwujudan pernyataan sikap seluruh masyarakat pesisir dan perbatasan, yang secara tegas dan bersungguh-sungguh siap melakukan perlawanan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.
Atas kebulatan tekad dan komitmen tersebut, Marthinus mengatakan peranan masyarakat dan perbatasan negara dalam pencegahan penyelundupan narkotika dari luar negeri, layak disebut sebagai pejuang penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
“Bapak/Ibu yang hadir pada pagi hari ini adalah bagian dari pahlawan-pahlawan tersebut,” ujar Marthinus Hukom.
Sumber: Humas & Protokol BNN RI | Editor: Saud Rosadi
Tag: BNN RINarkobaPerbatasanWilayah Pesisir