SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi lalu lintas mengingatkan sopir truk parkir sembarang tempat di jalanan Samarinda, dengan ancaman pidana penjara sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan apabila terbukti lalai.
Pendataan relawan kemanusiaan yang dirilis satuan relawan Info Taruna Samarinda (ITS) per hari Selasa 10 Januari 2023 mencatat, 16 pemotor tewas usai menabrak truk parkir di bahu jalan di kota Samarinda dalam kurun waktu 2017-2023. Korban jiwa itu belum termasuk korban luka-luka usai menabrak truk parkir yang sama.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda melaporkan bulan Januari 2023, ada tiga pemotor meninggal dunia usai menabrak truk parkir. Dua di antaranya terjadi dalam sepekan terakhir. Salah satunya di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Bukit Pinang, saat kecelakaan Kamis 5 Januari 2023.
“Kami atas nama Bapak Kepala Polresta Samarinda (Komisaris Besar Polisi Ary Fadli) menyampaikan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” kata Komisaris Polisi Creato Sonitehe Gulo, Kepala Satlantas Polresta Samarinda, dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu sore.
BACA JUGA :
Pemotor di Samarinda Tewas Usai Tabrak Truk Tronton Parkir
Polantas Tertibkan Truk Parkir di Jalanan Samarinda
Polisi Lalu Lintas (Polantas) berupaya persuasif. Mereka bergerak melakukan pengawasan dan penertiban truk parkir, di antaranya di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Bukit Pinang, serta kawaaan Jalan HM Ardans, Ringroad.
“Kita berupaya meminimalisir truk-truk parkir sembarangan, yang menjadi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Creato Sonitehe Gulo.
Di sisi lain, Polantas akan terus mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk lebih tertib. Terutama masalah kecepatan dalam berkendara.
“Hasil evaluasi kita, pada umumnya kecelakaan yang melibatkan truk parkir adalah di daerah pinggiran, bukan di dalam kota. Kenapa? Karena salah satu faktor banyaknya pengemudi motor yang berkendara dengan kecepatan tinggi, dan ada posisi truk yang sedang parkir,” Creato Sonitehe Gulo menerangkan.
“Biasa karena sopir kelelahan, sopir istirahat. Atau sedang menunggu SPBU buka. Ini sedang kita coba elminir satu per satu. Yang kita lakukan adalah mengurangi kerawanan dari pihak truk-nya agar tidak ada truk yang parkir lagi,” Creato Sonitehe Gulo menambahkan.
Mengurangi kerawanan itu dilakukan dengan cara humanis.
“Makanya, hari ini kita bicara dari hati-ke hati. Saya harus menjelaskan kepada teman-teman sopir ini bahwa kondisinya seperti ini. Banyak terjadi kecelakaan, di mana truk parkir ditabrak pesepeda motor,” sebut Creato Sonitehe Gulo.
“Dan itu akan menjadi risiko bagi teman-teman sopir sendiri, ya mereka harus menghadapi nanti ancaman hukum apabila mereka terbukti melakukan kelalaian,” Creato Sonitehe Gulo menegaskan.
Bulan Januari 2023 sudah ada tiga kejadian kecelakaan lalu lintas, di mana kejadiannya hampir sama perihal truk yang sedang berhenti maupun parkir.
“Terlepas dari kepentingannya (truk berhenti atau parkir) apa, kemudian ada pesepeda motor yang menabrak dari belakang maupun dari sisi samping,” kata Creato Sonitehe Gulo.
Polantas Kedepankan Persuasif
Saat ini Polantas tidak lagi bisa melakukan sanksi tilang manual dikarenakan saat ini sedang proses menuju sanksi tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya Samarinda.
“Yang kita lakukan hari ini, sementara teguran dan penjelasan. Karena memberikan tindakan hukum dengan penilangan mungkin tidak efektif,” jelas Creato Sonitehe Gulo.
“Karena tadi saya ajak bicara (para sopir truk) saya jelaskan, apa risiko yang harus mereka tanggung apabila mereka terlibat kecelakaan, karena ada ancaman pidana. Itu akan membuat mereka susah bekerja, dan susah bertemu dengan keluarga mereka,” tegas Creato Sonitehe Gulo kembali mengingatkan.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda