Satpam Kampus Curi HP Mahasiswa, Digadai Cuma Rp 300 Ribu

Kanit Reserse Umum Satuan Reskrim Polres Tarakan Ipda Muhammad Farhan (handout/Humas Polres Tarakan)

TARAKAN.NIAGA.ASIA — Pria berinisial YA, satpam salah satu kampus di Tarakan, Kalimantan Utara, diamankan polisi hari Rabu 11 Januari 2023. Dia jadi tersangka pencurian Ponsel mahasiswa yang sempat dia gadaikan Rp 300.000.

Peristiwa itu terjadi Senin 21 November 2022. Korban, mahasiswa pemilik Ponsel saat itu sedang menghadiri yudisium kampus. Usai acara, Ponselnya tertinggal di ruang aula. Saat dia kembali, Ponselnya sudah tidak ada.

“Karena tidak ada pihak keamanan yang tahu, korban kemudian berinisiatif melaporkan ke kepolisian,” kata Inspektur Polisi Dua Muhammad Farhan, Kepala Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, dilansir Humas Polres Tarakan, Sabtu.

Dari laporan itu, penyelidikan kepolisian berbuah hasil. Ponsel korban ternyata diamankan satpam kampus sendiri.

“Kami sebenarnya sudah curigai pihak oknum satpam yang mengambil tapi posisi HP tidak berada di tangan oknum itu,” ujar Farhan.

Penelusuran polisi, Ponsel itu diketahui telah digadaikan.

“Digadai seseorang yang diserahkan oknum satpam universitas tersebut. Kami coba amankan satpam dan menginterogasi oknum satpam ini, dan dia mengakui mengambil HP itu,” Farhan menerangkan.

“Niatan awalnya adalah mengamankan, dan dia meletakkan di loker. Setelah seminggu merasa sepertinya bisa menggunakan HP ini walaupun berulang kali ada telepon dari pemilik, tapi tidak berniat mengangkat dan mencabut kartu telpon dan me-restart,” Farhan menambahkan.

Dari pengakuan satpam, Ponsel korban sempat dia gunakan sekitar 1,5 bulan sebelum kemudian digadaikan Rp 300 ribu di kawasan Selumit Pantai.

“Saat ini dua orang kami amankan, satu oknum satpam, kedua adalah penadah. Memang yang bersangkutan penadah menjadi tempat jual beli barang tidak jelas atau barang bodong. Sudah berulang kali dan tidak ada efek jera maka penadah ikut ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” Farhan menegaskan.

Penyidik satuan reserse kriminal menjerat satpam dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan satu lagi pria berinisial SB dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.

“Kami amankan pelaku di 11 Januari 2023, saat itu lagi kerja siang jam 1.40 siang,” terangnya.

Adapun untuk penadah, ada barang lain yang juga dijualkan selain yang dilaporkan dan diduga hasil jual beli bodong.

“Kami terima informasi untum SB sering menerima gadai. Kasus pencurian beberapa waktu lalu, lima motor di bulan Oktober dia juga menjadi salah satu penadah. Saat itu kami periksa sebagai saksi belum sempat bertransaksi baru melihat motornya,” Farhan menjelaskan.

Ditetapkan saksi karena pertimbangan bisa saja bukan menjadi pelaku.

“Dan melihat kejadian berulang kali, orang ini menjadikan ini pekerjaan menerima barang bodong. Sistem SB menerima gadai satu bulan, kalau tidak ditebus maka baramg dijual ke orang lain. Banyak HP kami temukan di lokasi, di Selumit,” demikian Farhan.

Sumber : Tribratanewes Polda Kaltara | Editor : Saud Rosadi

Tag: