SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Heriyanto Goeyono alias Wicang buronan perkara tindak pidana Narkotika Kejaksaan Negeri Samarinda, setelah ditangkap, pada hari Jumat (13/01/2023) pukul 14.30 WITA dieksekusi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
“Terpidana Wicang dieksekusi Indra Rivani, Kasi Tindak Pidana Umum dan Dian Anggreani, Jaksa Fungsional selaku Jaksa Eksekutor serta Tim Pengawal Tahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Mohmad Mahdy, dalam keterangan tertulisnya hari ini, Senin (16/01/2023).
Heriyanto Goeyono alias Wicang saat menjalani proses hukum tercatat berlamat di Jalan Kebahagiaan RT 40 Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, laki-laki dan berusia 43 tahun.
“Wicang masuk DPO setelah diketahui kabur melarikan diri pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira pukul 15.30 Wita, setelah menjalani persidangan dengan agenda sidang yakni mendengarkan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda,” kata Mahdy.
Berdasarkan Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda, Hari Selasa tanggal 15 Desember 2015, menyatakan bahwa terdakwa Heriyanto Goeyono alias Wicang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana di atur dalam pasal pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Wicang dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Subsider 5 (lima) Bulan Penjara.
Menurut Mahdy, dengan tertangkapnya DPO Wicang telah mengurangi jumlah DPO Kejaksaan Negeri Samarinda dari 8 (delapan) orang dan sekarang menjadi 7 (tujuh) orang.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba