SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Minyak goreng kemasan Minyakita makin terbatas di sejumlah daerah, dimanfaatkan oleh oknum yang ingin memperoleh keuntungan lebih dengan membuat tiruannya, alias memproduksi Minyakita palsu.
Sekilas minyak goreng tiruan itu tampak asli dengan Minyakita, apalagi dikemas ke dalam kardus Minyakita yang asli. Namun ketika diperhatikan, ada hal yang menonjol terlihat jelas bahwa minyak goreng itu bukan minyak goreng kemasan yang diluncurkan pemerintah pada tahun lalu, Minyakita.
Jika ejaan minyak goreng kemasan dari program pemerintah itu ditulis “Minyakita”, maka yang palsu ini ditulis “Minyak Kita”. Kemudian jika yang asli harga eceran tertingginya (HET) sebesar Rp 14.000, maka yang tiruan ini sebesar Rp 16.000.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, menunjukkan sampel minyak goreng tiruan itu di Pasar Gayamsari Semarang saat memantau distribusi Minyakita pada Jumat, (17/2/23).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, menjelaskan jika temuan 1.800 liter Minyak Kita itu didapatkannya di Sragen. Ia berharap masyarakat bisa lebih jeli saat membeli minyak goreng, karena memang Minyakita saat ini sedang banyak diminati.
“Ini contoh jadi ini pembelajaran. Ini kami temukan di Sragen, ini minyak curah dikemas menjadi botol ini, dipalsu, tempelan ini. Masyarakat agar aware jadi konsumen yang cerdas. Harganya pun Rp 16 ribu, kita sudah amankan,” jelasnya diansir dari investor.id.
Temuan itu masih didalami. Termasuk pengujian laboratorium terhadap minyak goreng tersebut. Namun kemungkinan, minyak goreng tiruan itu merupakan minyak goreng curah yang dikemas sedemikian rupa, sehingga seperti Minyakita.
“Sedang kita dalami. Nah ini agar masyarakat lebih teliti, kita tidak tahu ini minyak seperti apa, ini dalam penelitian kami. Kami sedang lakukan pengujian di lab,” tambahnya.
Pendalaman temuan ini juga dilakukan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jateng. Termasuk penelusuran untuk mengetahui siapa yang memproduksi dan telah diedarkan ke wilayah mana saja.
Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan pengemasan minyak goreng yang namanya mirip dengan Minyakita itu bisa dijerat dengan Undang-undang Pangan dan Perlindungan Konsumen.
“Minyak goreng dikemas dengan ini bisa kena UU Pangan dan Perlindungan Konsumen. Ini bisa pidana. Akan tindak lanjuti, kejar cari siapa produsen dan kemana distribusi,” ungkap AKBP Rosyid Hartanto Rosyid, di lokasi yang sama.
“Warga kalau menemukan ini segera laporkan. Yang ini kardusnya (pakai Minyakita), mungkin ambil dari kardus bekas,” tutupnya.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Minyak Goreng