SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiono berharap direksi dan pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemprov Kaltim harus bisa mencegah terjadinya korupsi atau tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan di Perusda.
Hal itu disampaikan Nidya Listiono menanggapi ditetapkannya mantan Dirut Perusda PT MMPKT, H Hazairin Adha dan mantan Direktur PT MMP Hilir Kaltim, Luki Ahmad sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Kaltim, 07 Februari lalu.
“Langkah-langkah preventif (pencegahan) selalu kita sampaikan ke saham Perusda, Pemprov Kaltim,” ungkap Politikus Partai Golkar ini, Selasa (21/2/2023).
Dia mengaku, dalam memimpin perusahaan memang terdapat banyak godaan untuk melakukan hal-hal yang tidak baik (korupsi). Karena itu, diharapkan direksi Perusda harus betul-betul bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk menghindari tindakan korupsi.
Menurutnya, hal lain diluar itu tetap kembali kepada integritas personal, kemudian dalam mengukur integritas juga tentu cukup sulit, tapi track record direksi dan pengawas Perusda.
Ke depan, Tio, begitu Nidya Listiono akrap disapa, berharap proses seleksi direksi Perusda benar-benar dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel, serta melibatkan Komisi II. Kemudian yang dipilih figur yang memiliki kredibilitas dan kapasitas yang mumpuni.
“Kita harapkan agar proses seleksinya ireksi Perusda itu harus benar-benar terbuka, akuntabel, dipilih orang yang memiliki kredibilitas yang baik,” ulangnya.
“Saya berharap kedepannya DPRD Kaltim bisa dilibatkan dalam proses seleksi. Sehingga upaya proses rekrutmennya bisa konek dan ada second opinion, jadi sama-sama menyeleksi,” imbuh legislator dari Dapil Samarinda ini.
Menurutnya, Perusda di Kaltim harus bisa menjaga kredibilitas. Kemudian masyarakat diharapkan terus memantau dan memonitor perkembangan Perusda kita. Sehingga pengelolaannya bersih, transparan dan bisa memperoleh pendapatan yang lebih,” serunya.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodarus | Editor: Intoniswan
Tag: Nidya Listiyono