Secara Hukum Hendra Gunawan dan Willyanto Lim Pemilik Sah PT Multi Sarana Perkasa

Ilustrasi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Advokat Angga Ramadhana, SH dan Redhitya Alifianti, SH dari Kantor Hukum Indonesia Attorney at Law menegaskan bahwa secara hukum, kliennya Hendra Gunawan dan Willyanto Lim masih pemilik sah saham dan pengurus PT Multi Sarana Perkasa (PT MSP)

Hal itu ditegaskan keduanya dalam keterangan tertulis menanggapi pemberitaan di media online wartaexpress.com berjudul PN Samarinda Menguatkan Kepemilikan Saham Felix Belanusa Piter Atas PT Multi Sarana Perkasa yang ditayang, Rabu (01/03/2023).

Menurut Angga Ramadhana,  terkait Putusan Gugatan Nomor: 74/Pdt.G/2022/PN.Smr, mengenai kepemilikan saham PT. Multi Sarana Perkasa sampai saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inKracht) dan sampai saat ini dirinya  belum menerima isi putusan lengkap dan sudah memutuskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tingggi Kaltim.

Bahwa Putusan tersebut menyatakan “Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat (Klien Kami); dan Menyatakan “Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I mengenai Plurium Litis consortium”, Angga Ramadhana  menyatakan, ada  kekeliruan yang nyata atas pertimbangan hakim karena, hakim tidak membahas bukti-bukti otentik yang diajukannya sebagai penggugat pada saat persidangan, yaitu legalitas PT Multi Sarana Perkasa yang menjadi dasar kepemilikan kliennya sebagai Penggugat, serta izin-izin PT Multi Sarana Perkasa yang diterbit atas nama Para Penggugat atau kliennya.

“Atas putusan tersebut, kami mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan hakim. Bahwa dalam Putusan tersebut, hakim menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang artinya gugatan tersebut tidak dapat diterima, yang dalam hal ini putusan tersebut kurang pihak. Artinya, gugatan tersebut dapat diajukan Kembali, atau dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” paparnya.

Angga Ramadhana juga menjelaskan, sebagai kuasa hukum dari Penggugat Hendra Gunawan dan Willyanto Lim, ia merasa ada kejanggalan terhadap Putusan tersebut. Fakta dalam proses persidangan perkara Nomor 74/Pdt.G/2022/PN.Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. Pihak Tergugat atau Felix Belanusa Pieter, tidak pernah menunjukan legalitas kepemilikan saham yang ia klaim miliknya, dan ia juga tidak berusaha membuktikan/menunjukkan terkait akta-akta yang ia buat di hadapan Notaris Dede Munajat.

“Justru klien kami Willyanto Lim dan Hendra gunawan memperlihatkan ke majelis hakim pemeriksa seluruh lelalitas dan dasar kepemilikannya,” tegasnya.

Dalam putusan tersebut juga tidak pernah mendeklarasikan atau membenarkan bahwa saham-saham dalam PT. Multi Sarana Perkasa adalah milikFelix Belanusa Pieter. Bahwa berbanding terbalik dengan faktanya,Kementerian AHU telah membatalkan kepemilikan saham Felix Belanusa Pieter melalui Surat Pemberitahuan Dirjen AHU, dimana dalam surat tersebut tertulis bahwa akun Notaris Dede Munajat telah disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.

Faktanya, ungkap Angga Ramadhana, Notaris Dede Munajat telah meninggal dunia sebelum Akta-akta yang menjadi dasar kepemilikan Saham Felix Belanusa Pieter tersebut terbit. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan yang disampaikan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Bogor, yang menyatakan “bahwa Notaris Dede Munajat tidak lagi menjadi anggota Notaris Kota Bogor sejak meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2021”, sementara akta-akta kepunyaan Felix Belanusa PieterNo 05 terbit pada tanggal 7 Januari 2022 dan No 11 terbit pada tanggal 10 Januari 2022,yang dibuat dihadapan Notaris Dede Munajat yang telah meninggal dunia jauh sebelum akta tersebut terbit.

“Hal ini menyebabkan kecurigaan kami terhadap putusan hakim pemeriksa perkara tersebut, diduga “ada permainan” dibelakang yang mempengaruhi putusan tersebut. Maka dari itu kami akan melaporkan hakim-hakim pemeriksa perkara tersebut ke Bawas Hakim dan KY,” ucapnya.

Ditegaskan pula sama Angga Ramadhana, selain upaya hukum gugatan perdata tersebut, kliennya sudah melakukan upaya hukum pidana, yaitu telah melaporkan Felix Belanusa dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: STTLP/B/877/II/2022/SPKT/Metro Jaya pada tanggal 18 Februari 2022, dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 dan/atau, Pasal 264, dan/atau Pasal 266 KUHPidana.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: