Jangan Sampai Ranperda Bahasa dan Sastra Daerah jadi Perda ‘Tidur’

Ketua Pansus Ranperda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah Veridiana Huraq Wang yang didampingi dua anggota pansus Martinus dan Komariah, serta tenaga ahli Farah, pada saat mempimpin RDP di DPRD Kaltim, Senin 20 Maret 2023. (Hamdani/niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang berharap agar Ranperda nanti apabila disahkan, tidak menjadi Perda ‘Tidur’. Dalam artian, ada Perda yang mengatur namun tidak dilaksanakan pemerintah daerah.

Veridiana Huraq Wang yang juga anggota fraksi PDI-P menyebut ihwal itu lantaran ada beberapa Perda yang merupakan produk legislatif, tapi tidak dilaksanakan Pemprov Kaltim. Melainkan hanya menjadi tumpukan kertas belaka.

“Jangan sampai terjadi dengan Perda yang kita susun ini. Karena pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah itu penting bagi ketahanan budaya kita,” kata Veridiana, sapaan akrabnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ranperda di ruang rapat Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Senin 20 Maret 2023.

Menurutnya, mengingat persoalan bahasa dan sastra daerah itu penting, DPRD Kaltim menjadikan Ranperda ini sebagai hak inisiatif dewan.

Sementara itu, dalam RDP Ranperda yang memuat 13 bab dan 28 pasal itu para peserta dari Dikbud, DKD, Kantor Bahasa, Unmul, Biro Hukum, Kanwil Kemenkumham, Balitbangda dan para praktisi Bahasa, banyak memberikan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan. Baik secara subtansi maupun aplikasi Ranperda tersebut.

Pasal 7 di BAB III yang berisi cakupan bahasa daerah adalah satu pasal yang dianggap krusial dan dapat menimbulkan masalah kelak, disepakati untuk dihilangkan. Dihilangkannya isi pasal ini dikhawatirkan menimbulkan salah persepsi masyarakat.

Sedangkan pasal-pasal lain dianggap sudah sesuai, tinggal ada beberapa penambahan untuk memperkuat Ranperda tersebut. Seperti misalnya dalam pasal yang mengatur muatan lokal bahasa daerah yang diajarkan di sekolah, dan keterlibatan perguruan tinggi dalam pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.

Disampaikan juga, sebelum RDP hari Senin ini, Pansus sudah berkonsultasi dengan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.

Dari dua kementerian itu diperoleh saran di antaranya sesuai dengan kewenangan daerah, Ranperda itu tidak mengatur mengenai Bahasa Indonesia, mengubah judul Ranperda dari ‘Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah’ menjadi ‘Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah’.

Selanjutnya, menggali dan menetapkan bahasa daerah menjadi kekhasan Kaltim.

“Bahasa daerah Kaltim digunakan sebagai penyampaian informasi publik dan menjadi ciri khas Kaltim,” ucap Veridiana yang juga didampingi dua anggota pansus Martinus dan Komariah, mengutip saran yang disampaikan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri.

Sedangkan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud menyarankan dalam Ranperda tetap mengatur bahasa daerah, sebagai sarana pendukung dan sumber pengembangan bahasa Indonesia.

Penulis : Hamdani | Editor : Saud Rosadi

Tag: