Imigrasi Nunukan Deportasi 9 WN Malaysia Dan Ditangkal Masuk Lagi ke Indonesia

Petugas Imigrasi Nunukan mengawal deportasi 9 WA Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi 9 orang Warga Asing Negara (WNA) Malaysia, yang tertangkap masuk wilayah perbatasan Nunukan, tanpa kelengkapan dokumen perjalanan luar negeri dan sekaligus ditangkal untuk masuk lagi ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

“Deportasi WNA Malaysia dilakukan pagi pukul 08:00 Wita melalui Pos Lintas Batas Internasional pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Tawau, Sabah, Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Ryan Aditya pada Niaga.Asia, Selasa  (11/04/2033).

Proses deportasi terhadap WNA Malaysia dilaksanakan setelah masing-masing pelaku menjalani pemeriksaan dan penahanan di ruang detensi Imigrasi sebagai bentuk tindakan administrasi keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.

Selain menerima hukuman deportasi, WNA Malaysia tersebut dilaporkan dalam daftar cekal atau larangan masuk ke wilayah Indonesia dengan kurun waktu tertentu yang nantinya diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Ryan.

Identitas WNA Malaysia deportasi yaitu, Alek Mansul, Rozita Binti Akub, Henry Bin Korum, Hasruddin Bin Mohd Yusuf, Mohd Yusuf Bin Uma, Muhammad Kaharuddin, Aladin, Mathias Harry dan Nurul Ummi.

Ryan menuturkan, deportasi kepada warga asing ilegal merupakan upaya dari Pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlangsungan sistem imigrasi berbasis pada aturan hukum. Tindakan ini juga sebagai bentuk penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan demi menghindari terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan,” ujarnya.

Menurut Ryan, keberhasilan pencegah masuknya warga asing tidak lepas dari kerjasama yang baik antar instansi di perbatasan, masing-masing instansi menjalankan tugas fungsinya menjaga wilayah Indonesia dari masukkan barang dan orang secara ilegal.

Tiap warga asing yang hendak masuk wilayah Indonesia harus mematuhi aturan keimigrasian yakni, memiliki dokumen dan izin sah serta masuk melalui tempat – tempat pemeriksaaan kantor imigrasi.

“WNA yang memiliki paspor namun kedatangannya ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dapat dikategorikan pelanggaran hukum,” bebernya.

Tidak sebatas berkoordinasi dengan instansi pemerintah, Imigrasi Nunukan minta masyarakat ikut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban imigrasi dan menghormati peraturan hukum yang berlaku.

“Kami minta masyarakat ikut berpartisipasi menjaga wilayahnya dari kedatangan warga asing, jika melihat orang mencurigakan segera melapor kantor Imigrasi,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: