Pelaku Pemasang QRIS Pribadi di Masjid Dapatkan Uang Rp13 Juta Seminggu

Pelaku penempelan QRIS di kotak amal dan di sejumlah masjid di Jakarta, MML (39) mendapatkan uang Rp13 jutaan seminggu. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan cara menempelkan QRIS pribadi di sejumlah tempat, baik di masjid hingga tempat umum lain, seperti bank maupun pasar.

“Pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat. Pelaku menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri,”tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/23).

Pelaku penempelan QRIS kotak amal sejumlah masjid, MML (39)  membuat QRIS melalui aplikasi YOUTAP. Kemudian, menempelkannya di kotak amal masjid hingga mall bilangan Jakarta.

“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik, tersebar di Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan, mulai dari masjid hingga mall, seperti Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” jelas Auliansyah.

lebih lanjut dijelaskan Direktur, tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak 1 April 2023. Sejak awal hingga 9 April 2023 dana yang terkumpul mencapai Rp13 jutaan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau uang.

“Kami mendapatkan beberapa stiker QRIS sebagai barang bukti yang belum ditempel dan handphone milik tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: