Polres Nunukan Gagalkan Pengiriman Ribuan Butir Obat Herbal Dari Malaysia Ke Makassar, Bekasi dan Jakarta

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia bersama Kasi P2 KPPBC Nunukan Odda Kodarullah memperlihatkan obat herbal ilegal asal Malaysia.  (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Aparat Kepolisian Resor Nunukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, menggagalkan penyelundupan 10 kardus obat herbal asal Malaysia, yang hendak dikirim menggunakan perusahaan jasa pengiriman barang ke Makassar, Bekasi, dan Jakarta.

Selain itu juga telah diamankan satu orang inisial AR (52) warga Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara yang berperan sebagai pengantar paket ke jasa pengiriman di Nunukan. AR mengaku dirinya hanya diminta oleh AN seseorang yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia, untuk mengirim paket yang sudah dalam keadaan terbungkus rapi lengkap dengan alamat penerima.

“Obat herbal sekitar 500.000 butir diamankan di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia pada Niaga.Asia, Senin (17/04/2023).

Penyitaan obat herbal ilegal dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Nunukan, Jumat 14 April 2023, setelah menerima informasi dari pihak jasa pengiriman barang terkait dugaan paket berisi barang tanpa izin kesehatan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang, polisi berkoordinasi dengan KPPBC Nunukan untuk memastikan bahwa isi paket tidak memiliki label Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) dan izin edar pita cukai dari negara.

“Total jumlah barang 10 kardus yang tiap kardusnya berisi 50 bungkus dan tiap bungkus berisi 1.000 butir obat herbal,” sebutnya.

Obat-obatan herbal asal Malaysia tersebut berbentuk bulat kecil dengan warna hitam. Berdasarkan saksi dari petugas jasa pengiriman, bahwa paket kardus akan dikirimkan Makassar (Sulawesi Selatan), Bekasi (Jawa Barat) dan DKI Jakarta.

Usai mengamankan barang bukti, polisi mengembangkan penyelidikan dengan mencari informasi terduga pelaku pengirim barang yang diketahui berasal dari Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

“Diamankan satu orang inisial AR (52) warga Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, AR berperan sebagai pengantar paket ke jasa pengiriman di Nunukan,” terangnya.

Dari keterangan AR, dirinya hanya diminta oleh AN seseorang yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia, untuk mengirim paket yang sudah dalam keadaan terbungkus rapi lengkap dengan alamat penerima.

AR juga mengaku menjalani profesinya sejak tahun 2022. Tiap pengiriman 1 kardus obat herbal mendapatkan upah sebesar RM10 atau sekitar Rp 35.000, jika jumlah kardus 10 kotak maka upah diterima AR sekitar Rp 350 ribu.

“Peredaran obat sangat berbahaya bagi masyarakat karena herbal ini tanpa izin BPOM dan merugikan negara dalam sektor cukai masuk,” tegasnya.

Penyelundupan obat terlarang bertentangan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 tentang Undang-undang Kesehatan. Pelaku yang sengaja menjual dan memasok barang dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Atas penangkapan 500.000 butir herbal ilegal, Polisi akan semakin memperketat pengawasan kedatangan barang asal Malaysia untuk diedarkan dalam wilayah Indonesia. Bersamaan itu diminta pula pihak jasa pengiriman dapat bekerja membantu tugas Polisi.

“Kita perlu mewaspadai indikasi pengiriman barang terlarang lewat jasa pengiriman, makanya itu minta semua pihak melaporkan jika melihat ada hal mencurigakan,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: