Viral Ibu Ajari Anaknya Usia Bawah Umur Belajar Mobil di Samarinda, Bawa-bawa Nama Polisi

Anak perempuan sedang mengemudikan mobil. Belakangan diketahui dia sedang diajari mengemudi oleh ibunya. Video beserta tangkapan layar menyebar luas di media sosial (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Media sosial di Samarinda ramai video memperlihatkan anak perempuan di bawah umur belajar mengemudi, diajari oleh wanita yang belakangan diketahui adalah ibunya. Bahkan wanita itu menyebut-nyebut nama polisi adalah temannya.

Penelusuran niaga.asia, video itu beredar 23 April 2023 melalui akun Facebook ‘Iznainy Success’. Ada percakapan dalam mobil itu antara wanita itu dan anak itu. Dalam keterangan tertulis pada unggahan itu, menuliskan nama salah satu Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) Mengemudi di Samarinda, sekaligus menawarkan jasa kursus mengemudi mobil.

Tangkapan layar dari unggahan video di Facebook itu juga beredar luas di Instagram dan pesan WhatsApp hingga media sosial twitter. Warga menyayangkan anak bawah umur diajar mengemudi mobil, dan meminta kepolisian lakukan penindakan.

Pada tangkapan layar akun Facebook itu sempat memperlihatkan respons akun ‘Iznainy Success’ di kolom komentar, mengomentari salah satu warganet terkait unggahan video itu.

“Kalo ketauan pak polisi ngga ditangkapkah mb mengajari anak di bawah umur,” tulis akun Sul**** T*i*

Akun Iznainy Success menyebut nama polisi (tangkapan layar/Facebook)

Polisi teman2ku mb,” jawab akun ‘Iznainy Success’.

Unggahan video di Facebook itu kini telah dihapus. Namun demikian, dari informasi dihimpun niaga.asia, akun ‘Iznainy Success‘ mengunggah dua video di bulan Desember 2022 lalu.

Penjelasan Polresta Samarinda

Meski unggahan itu sudah dihapus, polisi gerak cepat dan berhasil menelusuri pemilik dan pengunggah video itu di akun Facebook. Dia adalah Iznainy, 37 tahun, warga Samarinda. Iznainy juga telah membuat pernyataan meminta maafnya terkait video unggahannya, hari Rabu 26 April 2023.

“Dari Satlantas, kami klarifikasi video beredar di mana anak kecil di posisi pengemudi, salah satu pengajar di sekolah mengemudi,” kata Komisaris Polisi Creato Sonitehe Gulo, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, dalam keterangan resmi, Kamis 27 April 2023.

Penyelidikan kepolisian video itu dibuat Iznainy di Samarinda.

“Waktu itu, Bu Iznainy dengan anaknya lalu muncul ide bikin video anak tersebut di posisi kursi kemudi dan smpai jalan beberapa saat dan merekam,” ujar Creato Sonitehe Gulo.

“Akibatnya, kita sudah lakukan pemeriksaan. Dari kepolisian, pertama kita tilang yang bersangkutan pasal 281 juncto pasal 77 ayat 1 (Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Di situ ada pelanggaran mengemudi anak bawah umur,” Creato Sonitehe Gulo menambahkan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Komisaris Polisi Creato Sonitehe Gulo memperlihatkan surat pernyataan dibuat Iznainy yang hadir di sebelah kirinya, di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kamis 27 April 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Kepolisian, dalam hal ini, Satlantas Polresta Samarinda telah melayangkan surat peringatan kepada LPK bersangkutan. Di mana belakangan diketahui, LPK itu tidak lain milik Iznainy.

“Kita berikan surat peringatan kepada LPK, Ibu Iznainy adalah pimpinan dari LPK itu sekaligus pengajar,” sebut Creato Sonitehe Gulo.

“Di sini ada dua hal berbeda. Secara pribadi kami lakukan tilang, dan secara sekolah mengemudi itu kita berikan peringatan,” Creato Sonitehe Gulo menegaskan.

Ditegaskan juga, apabila LPK itu melakukan perbuatan yang sama, akan dihadapkan pada rekomendasi pencabutan izin operasional LPK.

“Kita bisa ajukan rekomendasi surat pencabutan izin LPK. Dalam hal ini, kita berikan peringatan tertulis dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Kemarin Bu Iznainy sudah membuat video klarifikasinya,” demikian Creato Sonitehe Gulo.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: