BONTANG.NIAGA.ASIA — Petugas Polsek Bontang Selatan menggagalkan transaksi sabu di halaman parkir salah satu hotel di kota Bontang, Sabtu 20 Mei 2023. Pria berinisial BS, 27 tahun, warga Teluk Pandan, Kutai Timur, ditangkap beserta barang bukti 42,95 gram sabu.
Polisi sebelumnya mengendus rencana halaman parkir salah satu hotel di Jalan KS Tubun, jadi tempat tempat transaksi jual beli sabu.
“Tim Polsek Bontang Selatan dapat info itu hari Sabtu sekitar jam 10 pagi,” kata Inspektur Polisi Satu Mandiyono, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bontang dalam pernyataannya, seperti dikutip niaga.asia, Minggu 21 Mei 2023.
Tim unit Reserse Kriminal Polsek Bontang Selatan melakukan pemantauan lokasi yang dikabarkan itu. Sekitar pukul 12.20 Waktu Indonesia Tengah, terlihat seorang pria bermotor masuk ke dalam halaman parkiran hotel itu.
“Karena pria itu mencurigakan, begitu akan keluar parkiran hotel, tim Polsek Bontang Selatan langsung menghentikan pria itu,” ujar Mandiyono.
“Tapi begitu dihentikan, pria itu coba kabur dengan cara menarik gas motornya dan petugas kembali menghentikan,” Mandiyono menambahkan.
Pria berinisial BS, yang diketahui dari identitasnya adalah warga Teluk Pandan, Kutai Timur itu, berikut motornya digeledah polisi.
“Dari penggeledahan, ditemukan bungkus rokok di dasbor motor sebelah kanana, isinya satu bungkus plastik klip besar diduga sabu,” terang Mandiyono.
Pelaku BS, motor, Ponsel dan sabu seberat 42,95 gram itu dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk penyelidikan kasus lebih lanjut. Pelaku BS meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi
Tag: BontangNarkobaPeristiwaPolres BontangPolri