JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pers memainkan peran yang sangat strategis dalam menyukseskan agenda pembangunan suatu bangsa. Namun, di Indonesia, tingkat kekerasan terhadap jurnalis semakin beragam dan angka yang cukup tinggi, yakni ada lebih dari 40 kasus di setiap tahunnya.
Untuk itu lah, Karo PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Hendra Suhartiyono menyatakan Polri menyelenggarakan forum dialog publik bertema ‘Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis’ pada hari ini, Rabu (31/5/2023). Dialog ini turut mengundang Dewan Pers dan pimpinan redaksi sejumlah media.
“Berdasarkan data yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, jumlah kekerasan per tahun masih di atas 40 kasus, di mana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan atau setelah karya jurnalistiknya terbit,” ujar Brigjen Pol. Hendra di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
baca juga:
Dewan Pers: Masih Ada Celah Jurnalis Diperkarakan Hukum
Selain itu, ditemukan tiga jenis kekerasan lainnya terhadap jurnalis. Brigjen Pol. Hendra memaparkan pertama adalah meningkatnya serangan digital terhadap jurnalis. Mulai dari menyebarkan informasi pribadi jurnalis hingga serangan siber yang terjadi akibat banjirnya jaringan internet oleh fake traffic ke situs perusahaan media.
“Kedua, adanya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan terakhir maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa,” terang Brigjen Pol. Hendra.
Padahal, jelas Brigjen Pol. Hendra, dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.
“Dialog publik yang kami selenggarakan untuk menegaskan makna penting jurnalisme dalam pematangan demokrasi, dan mendapatkan gambaran terkait dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital, serta menyosialisasikan hak perlindungan hukum atas jurnalis,” tutup Brigjen Pol. Hendra.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Pers