Alasan Pekerja Lempar Anjing ke Buaya di Nunukan: Bekal Habis Dimakan Anjing

Gambar dari tayangan video memperlihatkan dua orang pekerja perusahaan saat melemparkan anjing hidup ke Sungai Sebaung yang menjadi habitat buaya. Video yang direkam menggunakan Ponsel itu viral dan berujung ke pelaporan kepolisian (istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Tiga mantan karyawan PT Jaya Ministry Lestari (JML) masing-masing berinisial DF, SR dan GA dilaporkan ke kepolisian atas ulahnya melempar anjing liar untuk makanan buaya di Sungai Sebaung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, ketiga karyawan telah dimintai keterangannya terkait video viral pelemparan anjing hidup untuk mangsa buaya.

“Kasusnya dilaporkan kelompok pecinta hewan dengan barang bukti video berdurasi 29 detik, memperlihatkan dua orang berseragam kerja melempar buaya ke dalam air,” kata Lusgi kepada niaga.asia, Minggu 18 Juni 2023.

Lusgi menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku merasa kesal karena bekal makan siang sering kali diacak-acak anjing. Bahkan tidak jarang bekal makan mereka itu habis dimakan anjing. Anjing itu juga mengacak-acak barang karyawan lainnya.

Ketiga pelaku tidak berniat memviralkan perbuatannya itu. Perekaman video hanya sebatas untuk kepuasaan hati yang telah lama kesal dengan ulah anjing liar. Ketiganya tidak juga menyangka video tersebut menyebar luas hingga menuai protes.

“Katanya tidak sekali atau dua kali anjing itu mengacak-acak bekal mereka. Sampai-sampai mereka kelaparan karena tidak punya makan,” terang Lusgi.

Dari kekesalan disertai emosi itulah, ketiga karyawan PT JML itu sepakat menghabisi anjing dengan menjadikan umpan untuk mangsa buaya, yang sering berkeliaran di sekitar Sungai Sebaung.

Meski menyampaikan alasan dan pembelaan, hukum tidak membenarkan perbuatan ketiga karyawan yang terbilang kejam menganiaya hewan. Karena itu, penyidik kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 302 KUHP.

“Seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan maupun berat dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 juta,” jelas Lusgi mengutip isi dari pasal itu.

Penjelasan PT JML

Sementara, perwakilan manajemen PT JML Nunukan, Irianto menjelaskan, ketiga karyawan pelempar anjing liar dalam video merupakan karyawan kontrak untuk bidang pekerjaan driver dan alat berat milik perusahaan.

“Karyawan ini sering kehilangan sepatu dan bekal makan mereka. Katanya dimakan atau diacak-acak anjing itu,” kata Irianto.

Bersamaan viralnya video dan proses di kepolisian, manajemen perusahaan sejak 3 hari lalu telah membahas memberhentikan ketiga karyawan tersebut. Perusahaan juga menyerahkan proses hukum ke Polres Nunukan.

PT JML mengutuk perbuatan ketiga karyawan karena aksinya sangat kejam, meskipun tingkah laku anjing tersebut merugikan, bahkan membuat karyawan sengsara karena kehilangan makan dan benda-benda lainnya.

“Kalau bicara soal hukum pasti perbuatan mereka tidak dibenarkan. Tapi layak atau tidak dihukum tergantung hasil pemeriksaan polisi,” ujar Irianto.

Video Pelemparan Anjing ke Buaya

Sebuah video berdurasi 29 detik viral di media sosial memperlihatkan anjing berwarna merah kecoklatan yang masih hidup dilempar ke arah buaya di permukaan sungai, oleh dua pria berseragam kerja perusahaan.

Lokasi pembuatan video berada di tepi jalan, di mana terlihat pria berseragam biru dan merah memegang kaki anjing sambil mengayunkan dan melemparkannya ke arah sungai yang menjadi habitat buaya.

Sebelum anjing dilempar, ada dua pria yang memegang anjing dan seorang pria lainnya berdiri melihat temannya sambil memberi aba-aba, hingga anjing itu dilempar dan mereka pun bersorak sorai.

Hanya dalam hitung detik, air sungai bergerak kuat disertai dengan gerakan berputar dari buaya sebagai tanda hewan predator itu mematikan mangsanya. Terdengar juga suara tawa riang dari ketiga karyawan PT JML dalam rekaman video itu.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: