Praktik Aborsi Ilegal Dilakukan Residivis Kasus yang Sama

Pelaku praktik aborsi SM (51) dan NA (33). (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pelaku praktik aborsi di sebuah klinik ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat ternyata adalah seorang residivis kasus serupa yang berinisial SM (51) dan NA (33).

“Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

“NA baru saja keluar penjara bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022. Jadi kedua orang ini adalah residivis,” sambungnya.

Komarudin menyebutkan pada tahun 2020 keduanya berperan sebagai asisten dan mencari pasien. Saat keluar dari penjara, keduanya pun berpikiran mendirikan klinik sendiri.

“Di tahun 2020 kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung,” ungkapnya.

Komarudin mengatakan keduanya tak berlatar belakang medis. Tersangka belajar dari klinik aborsi sebelumnya. SM dan NA merupakan jaringan praktik aborsi di Cikini, Jakarta Pusat.

“Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jaktim, NA juga termasuk jaringan Cikini,” katanya.

Kapolres menjelaskan keduanya menjadi tersangka kasus praktik aborsi di tempat yang berbeda. Keduanya baru keluar dari penjara dan telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

“Sendiri-sendiri (tempat yang berbeda bekerja di praktik aborsi). Kalau yang di sana sudah di proses hukumnya sudah berjalan dan ini terbukti mereka baru saja keluar dari menjalani hukuman,” pungkas Komarudin.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: