SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial TH, 38 tahun, ditahan di Polsek Samarinda Seberang terkait kasus asusila anak bawah umur, yang juga murid sekolah dasar. Dia mengklaim persetubuhan dia dengan korban karena suka sama suka.
Tersangka TH membantah menyetubuhi korbannya, tidak lain adalah anak dari tetangganya sendiri di bangsalan kawasan Sengkotek, Samarinda Seberang.
“Pencabulan. Pakai tangan,” kata dia, ditemui di Polresta Samarinda, Selasa 4 Juli 2023.
Tersangka TH mengakui korban masih bersekolah, dan baru pertama kali melakukannya terhadap korban.
Baca juga: Pria Ini Setubuhi Bocah SD di Samarinda Hingga Trauma Berat
“Suka sama suka. Baru sebulan pacaran. Dia tinggal satu bangsalan,” klaim tersangka TH.
TH sendiri adalah warga pendatang asal Nusa Tenggara Timur, dan menetap di Samarinda. Keseharian dia, bekerja di kawasan pergudangan Samarinda sebagai sopir angkutan logistik salah satu minimarket berjaringan nasional.
“Saya tidak modus (memacari korban untuk menyetubuhi). Suka sama suka kok. Anaknya suka sama orang dewasa,” tuding tersangka TH.
Merantau di Samarinda, dia meninggalkan istrinnya di kampung. Dari penyidikan Polsek Samarinda, tersangka TH adalah warga yang tinggal di Ende, provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Saya punya anak istri di kampung. Baru 4 tahun di sini (Samarinda),” terang tersangka TH.
Namun demikian saat ditangkap satuan reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang, TH tidak membantah tuduhan persetubuhan yang dilakukannya kepada korban. Termasuk saat diminta keterangan penyidik.
“Ditangkap 8 Juni, di tempat teman di Samarinda. Saya waktu itu baru pulang dari Bengalon, ketiduran. Dibangunkan, ada polisi,” jelas TH.
Penulis: Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: AsusilaKriminal SamarindaPemerkosaanPeristiwaPerlindungan AnakPolresta SamarindaPolriSamarinda