Pemkab Nunukan Revisi Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Nunukan diusulkan Pemerintah Kabupaten Nunukan, karena harus disesuaikan dan diharuskan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 1 tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Perubahan perundang-undangan  begitu cepat seiring dengan perkembangan kebijakan nasional, perubahan substansi, norma dan kaidah tentu berdampak terhadap peraturan daerah,” kata  Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah dalam rapat paripurna DPRD Nunukan, dengan agenda  penyampaian nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak  dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042, Selasa (11/07/2023).

Menurut Hanafiah,  penyusunan  rancangan revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 94  yang mengharuskan pemerintah daerah menetapkan jenis pajak dan retribusi dalam satu Peraturan Daerah (Perda).

Kedua, revisi Perda  tentang Pajak dan Retribusi daerah ini merupakan restrukturisasi jenis pajak dengan melakukan reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi 1 (satu) jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Dasar penyusunan kedua Raperda tetap mengedepankan alasan filosofis, yuridis, serta sosiologis,” sebutnya.

Implementasi  Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan.

Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru nantinya akan memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendukung kemudahan berusaha.

“Raperda ini akan menyederhanakan jenis objek retribusi yang semula 32 menjadi 18 jenis dengan tetap dibagi dalam 3 klasifikasi yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan 

Tag: