SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda memberikan kesempatan seluruh partai politik (Parpol) melakukan perbaikan dan pergantian bakal calon anggota legislatif (Bacaleg)
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyampaikan, pergantian Bacaleg itu dapat dilakukan saat masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
“Masing-masing Parpol memiliki kesempatan, jika ingin melakukan penggantian Bacaleg dan harus tetap mengikuti persyaratan yang berlaku,” kata Firman Hidayat.
Dia menerangkan, di masa masukan dan tanggapan masyarakat serta pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pun, Parpol juga masih dapat mengganti Bacaleg-nya. Namun demikian, pergantian itu harus dengan persetujuan pengurus pusat Parpol bersangkutan.
“Penggantian Bacaleg tidak bisa semaunya, tetap harus ada persetujuan dari pimpinan parpol. Kemudian, karena tidak ada lagi verifikasi, berkas yang diajukan harus benar-benar lengkap dan sah,” ujar Firman Hidayat.
Sebagai informasi, pencermatan rancangan DCS dimulai pada 6-11 Agustus 2023. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023.
Karena itu, menurut Firman Hidayat, seluruh Parpol memiliki kewenangan untuk mengganti calon anggota legislatifnya sebelum pengumuman DCT pada 4 November 2023.
Firman Hidayat menggarisbawahi, KPU hanya menjalankan tugas dalam menyatakan sah atau tidaknya berkas Bacaleg dari masing-masing Parpol.
“Untuk Caleg ranahnya di parpol, KPU itu hanya melakukan verifikasi saja dari berkas Bacaleg yang diajukan. Jadi kita bisa melacak (tracking), untuk menyatakan Bacaleg memenuhi syarat atau tidak,” demikian Firman Hidayat.
Penulis: Annisa Dwi Putri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BacalegKPU SamarindaParpolPemilu 2024PolitikSamarinda