NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, memfasilitasi permintaan rehabilitasi tiga pecandu narkotika yang ingin sembuh dari ketergantungan.
“Pihak keluarganya datang sendiri minta difasilitasi rehabilitasi penyembuhan ketergantungan narkoba,” kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian pada niaga.asia, Selasa (22/8/2023).
Menurut Anton, kesadaran orang tua merehabilitasi anaknya dari kecanduan narkoba, pada umumnya masih sangat minim karena kebanyakan dari keluarga merasa malu persoalan anaknya diketahui oleh aparat kepolisian.
Padahal, lanjutnya, BNNK Nunukan sudah menjanjikan kerahasiaan data pasien rehabilitasi dan biaya pengobatan selama mengikuti program rehabilitasi penyembuhan, yang sepenuhnya ditanggung oleh negara.
“Jangan malu atau ketakutan membawa keluarganya untuk rehabilitasi. Semua menyangkut data pribadi kita rahasiakan,” tegasnya.
Ketiga orang yang mengikuti rehabilitasi, dua orang berasal dari Kecamatan Nunukan dan satu dari Kecamatan Sebatik.
Satu orang direhab di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan dan dua orang direhab di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda, Kalimantan Timur.
Setiap warga yang mengikuti rehabilitasi diharuskan mengikuti pemeriksaan kejiwaan. Dijelaskan Anton, apabila dokter menemukan adanya gangguan pada jiwa, maka peserta tersebut dirujuk dulu ke rumah sakit jiwa untuk pengobatan.
“Kalau dia itu memiliki gangguan kejiwaan maka penyakit itu dulu diobati. Setelah sembuh baru direhabilitasi atas rujukan dokter,” terang Anton.
Observasi penyembuhan ketergantungan narkoba berbeda-beda antara 3 bulan sampai 6 bulan dan bisa diperpanjang sampai 1 tahun, dengan metode pengobatan sistem terapi sosial, keagamaan dan pendidikan.
Bahkan ada terapi family, di mana pihak keluarga bisa setiap bulan mengunjungi pasien sambil berbicara santai dan mengungkapkan penyebab terjerumus ke penggunaan narkoba atau hal-hal alasan menggunakan narkoba.
“Pasien rehabilitasi disibukkan dengan kegiatan-kegiatan layaknya kehidupan masyarakat normal dibimbing oleh dokter,” bebernya.
Anton menuturkan, kebanyakan permintaan rehabilitasi disebabkan oleh pihak keluarga yang cemas terhadap anaknya menjadi korban pengguna narkoba dan tersandung perkara pidana, akibat pengaruh lingkungan pergaulannya.
Kemudian, ada pula keluarga yang ketakutan anaknya sering marah-marah merusak barang-barang di rumah. Kejadian ini biasanya muncul apabila korban sakau atau ingin menggunakan narkoba namun tidak mendapatkan.
“Biaya rehabilitasi gratis sampai sembuh. Tapi untuk biaya transportasi menuju lokasi rehabilitasi ditanggung oleh pihak keluarga,” terangnya.
Salah satu pasien rehabilitasi dari Kecamatan Nunukan sempat diamankan polisi karena terhubung dengan perkara pidana kepemilikan narkoba. Namun setelah ditelusuri, pasien ini adalah korban yang terjebak oleh pergaulan.
“Kita hanya bantu rehabilitasi untuk korban-korban narkoba. Untuk bandar atau pengedar narkoba biarkan dihukum pidana penjara,” demikian Anton.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: BNNBNN RIBNNK NunukanKaltaraKecanduan NarkobaNarkobaNunukanRehabilitasi Narkoba