SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Terminal Ship To Ship (STS) di Muara Berau, Kalimantan Timur, selalu ramai. Di 2022, ada lebih dari seribu kapal asing lakukan alih muatan dari kapal ke kapal di STS Muara Berau.
Sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Terminal STS Muara Berau dari Menteri Perhubungan pada tahun 2020.
Kemenhub kemudian mengeluarkan SK bernomor : PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal STS Perairan Muara Berau, yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Juli 2023. Tarif STS itu menjadi yang pertama di Indonesia.
Kegiatan jasa kepelabuhanan di STS Muara Berau merupakan kerja sama konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda sebagai penyelenggara pelabuhan bersama PT PTB.
Kerja sama kedua pihak itu dimulai dari penetapan lokasi pelabuhan untuk kegiatan STS di perairan Muara Jawa dan Muara Berau Samarinda pada 6 September 2010.
Baca juga : SK Tarif STS Muara Berau Terbit, Pengguna Jasa Mesti Teregistrasi di Sistem
Kemudian setelah itu pemberian izin kepada penyelenggara pelabuhan Samarinda bekerja sama dengan PT PTB, untuk mengoperasikan Muara Jawa dan Muara Berau, sebagai pelabuhan untuk kegiatan STS pada 17 September 2010.
“Kemudian PTB mendapat penunjukkan pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di terminal STS Muara Berau dari Menteri Perhubungan pada tahun 2020. Kemudian penandatanganan perjanjian konsesi antara KSOP Kelas I Samarinda dengan PT PTB pada tanggal 4 Desember 2020, dilanjutkan dengan kesepakatan tarif. Di mana saat ini telah mendapatkan rekomendasi dari Bapak Menteri Perhubungan tertanggal 24 Juli 2023,” kata M Ridha Rengreng, Pelaksana Tugas (Plt) KSOP Kelas I Samarinda, yang juga Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda ditemui wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.
Ridha bilang, rekomendasi penetapan tarif bukanlah akhir dari segalanya. Menurutnya masih banyak upaya yang harus dilakukan PT PTB untuk keberlangsungan kegiatan pelayanan di STS Muara Berau saat ini.
“Tugas yang dibebankan bukanlah hal ringan dan sebagai penyelenggara pelabuhan, kami akan mendukung sekaligus mengawasi segala pelaksanaan kegiatan,” ujar Ridha.
“Tujuan kerja sama dalam bentuk konsesi memiliki tujuan utama, yakni untuk meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan, serta optimalisasi dalam penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan. Termasuk untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” Ridha menambahkan.
Perlu diketahui bersama penetapan tarif yang diberlakukan di STS adalah hal yang pertama kali di Indonesia. Di mana tentu kegiatan yang serupa akan menjadikan STS di Samarinda sebagai tempat belajar, dan siap menjadi tuan rumah.
Di STS Muara Berau, kegiatan bongkar muat tercatat sedikitnya mencapai 92 juta ton dan alih muat kapal asing 1.300 vessel di tahun 2022.
“Tentu, itu bukan hal yang mudah. Ke depannya kita minta PT PTB untuk memaksimalkan semua pelayanan kepelabuhanan agar dapat mengoptimalkan konsesi PNBP yang akan disetorkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan,” Ridha mengingatkan.
“Kami sangat berharap semua pihak dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat memberikan dukungan, memberikan masukan yang konstruktif kepada kami terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh PTB dan ini sebagai bagian upaya pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan,” demikian M Ridha Rengreng.
Nur Tjahjo Budi Dananto, Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda juga menerangkan, penetapan tarif dari Kemenhub merupakan suatu kemajuan untuk operasional STS Muara Berau, khususnya di kawasan Pabean Terapung.
“Dari sisi Bea Cukai, kami sudah tetapkan sebagai kawasan Pabean sejak tahun 2021. Dengan penetapan tarif ini sangat baik sekali. Supaya operasional dari PT PTB di kawasan Pabean terapung itu, bisa lancar, dan semua bisa memperoleh manfaat,” kata Nur Tjahjo.
Nur Tjahjo bilang tentunya dengan adanya STS di kawasan Pabean Muara Berau, bisa memberi kontribusi besar bagi perekonomian daerah dan negara.
“Mudah-mudahan juga menjadi stimulus bagi BUP (Badan Usaha Pelabuhan) lainnya untuk mengikuti jejak yang sama. Kami dari Bea Cukai Samarinda, selamat kepada PTB atas penetapan tarif ini, dan juga PTB sebagia pengela Pabean di Muara Berau,” demikian Nur Tjahjo.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: BisnisKemenhubKemenkeuKepabeananKeuanganKorporasiSamarindaSTS Muara BerauTransportasi Laut