Realisasi Pencairan Dana Rp 50 Juta per RT Capai 60 Persen

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto (niaga.asia/IND)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA — Realisasi pencairan dana desa melalui program Rp 50 Juta per RT di Kabupaten Kutai Kartanegara sudah mencapai 60 persen.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto. Sementara itu untuk penyaluran dana di tingkat kelurahan akan direalisasikan pada APBD perubahan 2023.

“Program Rp 50 Juta per RT ini akan dikelola langsung oleh pemerintah desa dan kelurahan. Jadi, tidak lagi dikelola oleh Camat,” kata Arianto, kemarin

Menurutnya, sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Pemkab Kutai Kartanegara, mekanisme penyaluran program Rp 50 juta per RT tersebut dirancang agar mempermudah tugas Ketua RT di masing-masing kelurahan/desa, dalam menyalurkan dana pada program tersebut.

“Jadi sekarang itu dikelola langsung oleh Ketua RT melalui Lurah. Sementara untuk di desa, penyalurannya masih diatur oleh kepala desa,” ujar Arianto.

Arianto menjelaskan, tahun ini memang penyaluran program Rp 50 Juta per RT itu difokuskan pada pengadaan Ponsel pintar dan pembangunan skala kecil melalui kegiatan gotong royong.

“Pengadaan smartphone (Ponsel pintar) ini bertujuan untuk membantu pelayanan administrasi kependudukan, yang mekanismenya saat ini telah ditetapkan menggunakan aplikasi oleh Disdukcapil,” Arianto menerangkan.

Sementara, dari dana Rp 50 juta tersebut minimal 15 persennya digunakan untuk kegiatan gotong royong. Tujuannya, diharapman bisa menghidupkan budaya dan tradisi gotong royong di lingkungan masyarakat Kutai Kartanegara.

“Setiap tahunnya, dana Rp 50 juta ini akan disisihkan minimal 15 persen untuk menunjang kegiatan gotong royong,” demikian Arianto. (adv)

Penulis : IND | Editor : Saud Rosadi

Tag: