Tampang Pengusaha Samarinda Pemilik Harimau Tewaskan Suprianda

Tersangka pemilik tiga satwa buas diperlihatkan saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Kamis 23 November 2023. Satu di antaranya harimau menerkam dan menewaskan Suprianda (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi merilis kasus harimau peliharaan seorang pengusaha di Samarinda, Ar, menewaskan Suprianda, 27 tahun, Sabtu 18 November 2023. Tersangka dihadirkan dengan tangan terborgol.

Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda bilang, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita.

“Korban Suprianda, sehari-hari sebagai ART (Asisten Rumah Tangga), melakukan aktivitas membersihkan atau memberi makan salah satu hewan peliharaan tersangka,” kata Ary Fadli.

Dari kegiatan itu, korban diterkam harimau yang ada di kandang hingga meninggal dunia. Peristiwa itu diketahui setelah istri korban curiga korban tidak keluar kandang, dan kemudian melapor ke tersangka.

Baca jugaPengusaha Pemilik Harimau di Samarinda Tewaskan Suprianda Jadi Tersangka

“Tersangka masuk ke dalam kandang, menghalau harimau masuk kembali ke dalam kandang dan menguncinya, lalu lapor ke pihak berwajib,” ujar Ary Fadli.

“Dari laporan itu, petugas keamanan datang dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sampai saat ini kita masih tunggu hasil dokter forensik, hal-hal apa saja mengakibatkan korban meninggal,” Ary Fadli menambahkan.

Koordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSDA) Kalimantan Timur, berhasil mengamankan harimau pemangsa Suprianda, diduga berjenis Harimau Sumatera. Malam harinya, petugas gabungan kembali mengamankan Macan Dahan saat penggeledahan.

Foto satwa buas dipelihara tersangka seorang pengusaha di Samarinda diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis 23 November 2023. Ketiga satwa itu sudah disita dan diamankan di Tabang Zoo, Tabang, Kutai Kartanegara (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Dalam pemeriksaan tersangka, mungkin karena trauma, kita ingarkan lagi apakah ada hewan lainnya? Ternyata ada. Setelah kita bujuk, akhirnya tersangka menyerahkan lagi satu harimau, masih anakan,” terang Ary Fadli.

“Semua hewan-hewan ini kita serahkan ke BKSDA, dan dievakuasi ke tempat aman. Tersangka kita amankan, dan kita terapkan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Ary Fadli.

Ari Wibawanto, Kepala BKSDA Kalimantan Timur memastikan tiga ekor satwa buas itu sudah berada di Tabang Zoo, Tabang, Kutai Kartanegara.

“Satu macan dahan, dua Harimau Sumatera. Kondisinya baik dan kami memastikan kondisinya aman,” demikian Ari Wibawanto.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: