Fakta-fakta Kasus Harimau Majikan di Samarinda Tewaskan Suprianda, Poin 5-6 Bikin Heran

Tersangka Andre dalam pengawalan 4 polisi saat hendak dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis 23 November 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Suprianda, 27 tahun, asisten rumah tangga (ART) di kediaman majikannya, Andre, 41 tahun, tewas diterkam harimau majikannya sendiri. Andre jadi tersangka kepolisian karena memelihara satwa dilindungi tanpa izin dan dugaan kelalaian. Berikut fakta-fakta peristiwa yang menyita perhatian publik itu.

Kejadian nahas dialami Suprianda terjadi Sabtu 18 November 2023, di area rumah majikannya, Jalan KH Wahid Hasyim II, Samarinda. Sehari-hari dia memang bertugas merawat harimau yang berada dalam kandang, di dalam ruangan bangunan khusus berdinding beton.

1. Suprianda Tidak Respons Telpon

Pada Sabtu 18 November 2023 siang, Suprianda yang tidak merespons telepon, mencuatkan kekhawatiran sang istri. Komunikasi ke majikan Andre diketahui, bahwa Suprianda sedang membersihkan kandang dan memberi makan harimau sekitar pukul 10.00 Wita.

Oleh Andre, Suprianda ditemukan meninggal dunia mengenaskan. Ada luka robek di lehernya, wajah dan juga di kakinya. Diduga kuat Suprianda usai diterkam satwa buas itu. Peristiwa itu akhirnya diketahui kepolisian, berikut tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

Harimau penerkam Suprianda berada di dalam kandang. Suprianda disebut merawat harimau itu sejak kecil tewas diterkam, Sabtu 18 November 2023 (istimewa/Pandu S)

Menggunakan ambulans, jenazah Suprianda dibawa menuju ke kamar jenazah RSUD AW Syachranie, Samarinda.

2. Andre Pelihara Harimau Terbongkar

Polresta Samarinda-BKSDA Kaltim datang ke lokasi kejadian. BKSDA misalnya, terkejut setelah tahu ada warga Samarinda memelihara harimau, yang terbongkar setelah harimau itu menerkam Suprianda hingga meninggal dunia.

“Sampai sekarang belum ada, belum dengar ada izin terkait kepemilikan harimau di Samarinda. Dengan kata lain, ini ilegal,” kata Adi Wibawanto, Kepala BKSDA Kalimantan Timur, ditemui di lokasi kejadian, Sabtu 18 November 2023.

3. Ada Dua Satwa Buas Lainnya

Dari kejadian itu juga terbongkar, Andre memelihara Macan Dahan dan satu harimau lagi. Jadi, ada tiga satwa buas yang dipelihara Andre, salah seorang pengusaha di Samarinda itu.

Gerbang ketiga menuju ke bangunan beton mirip rumah tinggal yang di dalamnya terdapat harimau dalam kandang (niaga.asia/Saud Rosadi)

Untuk Macan Dahan, diketahui setelah penggeledahan polisi-BKSDA di dalam rumah Andre, pada malam hari kejadian. Sedangkan harimau, diperkirakan masih anakan, diserahkan Andre ke kepolisian sehari kemudian, Minggu 19 November 2023. Kedua satwa itu disimpan dan berada dalam kandang kediaman Andre.

“Jadi setelah evakuasi harimau, dilakukan penggeledahan di dalam rumah. Ditemukan lagi Macan Dahan dalam kandang. Kalau dilihat dari tempatnya, agak tertutup dari luar,” kata Ari Wibawanto kepada niaga.asia, Senin 20 November 2023.

Tiga satwa, terdiri dari dua harimau diduga Harimau Sumatera-salah satunya pemangsa Suprianda- dan Macan Dahan, berada di penangkaran Tabang Zoo, di kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, untuk keperluan observasi lebih lanjut.

4. Andre jadi Tersangka

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menetapkan Andre, 41 tahun, tak lain adalah pemilik ketiga satwa buas itu sebagai tersangka. Aturan larangan memelihara satwa dilindungi negara dan dugaan kelalaian sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjerat Andre.

Baca jugaHukum Berat Andre Soan, Pemilik Hewan Liar yang Tewaskan Suprianda

“Semua hewan-hewan ini kita serahkan ke BKSDA, dan dievakuasi ke tempat aman. Tersangka kita amankan, dan kita terapkan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, saat konferensi pers kasus itu di kantornya, Kamis 23 November 2023.

Barang bukti disita kepolisian (niaga.asia/Saud Rosadi)

Pakaian Suprianda, di antaranya terdapat sobek diduga bekas terkaman harimau Andre, berikut telepon selular, jadi barang bukti kepolisian dalam kasus itu.

5. Andre Turun dari Lantai Dua

Saat konferensi pers Kamis 23 November 2023, sedikit heran dengan perlakuan polisi yang mengawal Andre untuk dihadirkan dalam konferensi pers itu.

Konferensi pers dimulai sekitar pukul 13.30 Wita, molor 30 menit dari rencana awal. Ary Fadli bersama Ari Wibawanto dan timnya hadir lebih dulu di depan pintu masuk kantor Polresta Samarinda. Faktanya Andre menyusul belakangan.

Sekitar pukul 13.42 Wita, Andre mengenakan kaos lengan panjang berlapis baju tahanan dan bermasker, gerak cepat turun dari lantai dua gedung Polresta dengan pengawalan empat polisi.

Tersangka Andre menuruni tangga dari lantai dua kantor Polresta Samarinda, Kamis 23 November 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Untuk diketahui, dari pengungkapan kasus yang dirilis kepolisian, tersangka yang berstatus tahanan kepolisian, lazimnya datang dari lantai satu setelah keluar dari ruang tahanan, bukan dari lantai dua.

Konferensi pers bersama itu berlangsung sekitar 30 menit. Dalam kurun waktu itu, Andre membelakangi Ary Fadli-Ari Wibawanto. Usai itu, tidak ada sesi tanya jawab kepada tersangka Andre. Dia bergegas cepat kembali dibawa ke lantai dua, bukan mengarah ke ruang tahanan di lantai dasar.

Lazimnya juga, kepolisian rata-rata memberikan kesempatan wartawan untuk tanya jawab kepada tersangka. Namun kali ini, kesempatan itu tidak diberikan kepolisian untuk wartawan menanyai Andre.

6. Publik Masih Penasaran

Dalam konferensi pers itu Kamis 23 November 2023, baik kepolisian maupun BKSDA, sama-sama memberikan jawaban masih mendalami keterangan Andre tentang proses dia bisa sampai memelihara tiga satwa dilindungi sekaligus. Padahal penjelasan itu untuk menjawab penasaran publik.

Keterangan pers bersama Polresta Samarinda-BKSDA Kaltim, Kamis 23 November 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Menilik ke belakang, ada waktu 6 hari penyelidikan-penyidikan berjalan sejak kejadian hingga kasus itu dirilis ke wartawan.

Untuk diketahui, membawa satwa atau tumbuhan dilindungi keluar dari habitatnya, di antaranya harus mengantongi dokumen karantina hewan dan tumbuhan. Apalagi satwa berkategori dilindungi negara. Pengawasan di bandara maupun pelabuhan dilakukan dengan sangat ketat.

“Masih di dalami,” respons Ari Wibawanto, menjawab pertanyaan niaga.asia saat ditanya soal proses satwa itu bisa sampai dipelihara Andre.

“Dari siapa dapatnya (Andre mendapatkan harimau), masih dalam pendalaman. Masuk ke Samarinda menggunakan kapal laut. Itu informasi yang kita dapatkan,” kata Ary Fadli juga di kesempatan yang sama.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: