Pemkot Ditenggat Sepekan Bereskan Administrasi Agar Proyek Terowongan Berjalan Mulus

Pertemuan antara Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim di kawasan Rumah Sakit Islam, Jalan Kakap, Senin 22 Januari 2024 (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Perselisihan paham antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkaitan penggunaan sebagian lahan Rumah Sakit Islam yang digunakan untuk pembangunan tunnel di Jalan Kakap mulai mereda.

Sebelumnya, persoalan muncul karena warga sekitar RS Islam yang tidak terdampak proyek terowongan Jalan Sultan Alimuddin-Jalan Kakap di sisi Jalan Kakap, meminta Pemkot Samarinda membuatkan akses jalan buat mereka.

Namun pembangunan akses keluar masuk kendaraan itu sempat dihentikan sementara Pemprov Kaltim, lantaran Pemkot Samarinda belum menyelesaikan serangkaian prosedur administrasi sepenuhnya, termasuk persyaratan permohonan penggunaan aset, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), surat hibah, dan lainnya.

Berkaitan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama jajarannya melakukan pertemuan bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun, di lokasi pembongkaran pagar dan bangunan RS Islam pada Senin 22 Januari 2024.

Baca jugaPemprov Kaltim Setop Proyek Terowongan Gegara ‘Makan’ Area Bangunan RS Islam

Dalam pertemuan itu, Akmal Malik menyatakan telah memberikan waktu selama satu minggu kepada Pemkot Samarinda, untuk menyelesaikan prosedur administratif.

“Persoalan yang berkaitan dengan prosedural, semoga dapat diselesaikan. Intinya dalam waktu satu minggu harus selesai, dan kita cari titik temunya,” kata Akmal Malik.

Meskipun proses pembangunan sempat tertunda, kini pekerjaan proyek dapat dilanjutkan kembali setelah Pemprov Kaltim, mencabut membali spanduk pemberitahuan tentang pemberhentian sementara proyek terowongan, terutama yang memakan area RS Islam.

“Pengerjaan silahkan dilanjutkan, karena Pak Wali Kota butuh percepatan penyelesaian di lapangan,” ujar Akmal Malik.

Pencabutan spanduk pemberhentian sementara pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam di Jalan Kakap, Senin 22 Januari 2024 (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengklaim pihaknya telah mengantongi AMDAL. Namun, masih ada sejumlah proses administrasi yang harus diselesaikan berdasarkan perkembangan pekerjaan di lapangan, termasuk permohonan hibah lahan kepada Pemprov Kaltim.

“Akan kami penuhi dalam waktu seminggu ini. Masih ada beberapa kelengkapan administratif yang dibutuhkan oleh provinsi,” ujarnya.

Walaupun sebelumnya terdapat polemik, Andi Harun tetap optimistis proyek terowongan itu berjalan dengan baik ke depannya.

“Mulai hari ini pekerjaan berlanjut, karena permintaan masyarakat untuk diadakan jalur evakuasi jika ada terjadi suatu hal sewaktu-waktu. Ini sedikit ramai karena berurusan dengan aset provinsi,” demikian Andi Harun.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: