JAKARTA.NIAGA.ASIA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada bulan Desember 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 559.561.629 rekening nasabah Bank Umum. LPS secara berkelanjutan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) agar tetap akomodatif dan sejalan dengan pemulihan kondisi perekonomian dan kinerja perbankan.
“Pengumuman penetapan TBP dijadwalkan efektif per 1 Februari 2024,” ungkap Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa 30 Januari 2024, usai mengikuti Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuagan (KSSK) I-2024 di Jakarta, Senin (29/01/2024) bersama Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK, Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar.
Dari sisi penjaminan dan resolusi, ujar Purbaya, kebijakan LPS terus diupayakan untuk memperkuat proses pemulihan ekonomi, menjaga stabilitas SSK serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
“Kebijakan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat salah satunya dilakukan melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang ditangani oleh LPS,” imbuhnya.
Selanjutnya dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS akan mengoptimalkan proses penanganan bank pada periode status Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) diantaranya mencakup kegiatan uji tuntas, penjajakan kepada Bank lain dan calon investor, serta pelaksanaan opsi resolusi Bank yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, menurut Purbaya, LPS juga senantiasa memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai UndangUndang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam pelaksanaan resolusi serta persiapan program penjaminan polis, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan.
Pada ahkir keterangan pers, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK menegaskan bahwa, KSSK berkomitmen terus meningkatkan sinergi dalam mengantisipasi risiko perlambatan ekonomi dan ketidakpastian global terutama potensi rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik, termasuk memperkuat coordinated policy response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan SSK.
“Dengan telah diundangkannya UU P2SK, Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat,” ujar Sri Mulyani seraya menambahkan, KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan April 2024.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: LPSSimpanan