Kejadian Lagi di Palaran, Pria Setubuhi Anak Kandungnya

Ilustrasi borgol (dokumentasi niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Masih segar di ingatan, pria berusia 44 tahun di Palaran yang kesehariannya sebagai pengemudi ojek online (Ojol) diduga setubuhi dua putri kandungnya. Kali ini kembali terjadi di Palaran, pria 45 tahun juga dipenjara berkaitan dugaan persetubuhan anak kandungnya sendiri.

Pelaku diamankan tim Reserse Kriminal Polsek Palaran di rumahnya, Jumat 2 Februari 2024, menyusul laporan korban bersama ibu kandungnya.

Komisaris Polisi Zarma Putra, Kepala Polsek Palaran mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi sekitar bulan Juli 2017 lalu, ketika korban berusia 12 tahun.

Saat itu, pelaku, korban dan juga ibu kandungnya tidur dalam satu kamar. Perbuatan asusila pelaku dilakukan ketika sang ibu tertidur pulas.

“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, tapi korban tidak berani melapor kepada siapapun dikarenakan korban merasa ketakutan,” kata Zarma Putra, dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Minggu 4 Februari 2024.

Baca jugaTerungkap Motif Driver Ojol di Samarinda Gelap Mata Setubuhi Dua Anaknya

Hampir 7 tahun berlalu, Desember 2023 lalu korban memberanikan diri cerita kepada ibu kandungnya. Kontan ibu korban marah, dan melaporkan pelaku ke Polsek Palaran.

”Ya, pelaku dan ibu korban sudah bercerai. Namun saat ibu korban tinggal bersama pelaku, dari kejadian tersebut korban memilih tinggal bersama ibunya dan baru berani bercerita apa yang sudah dialaminya” ujar Zarma Putra.

Pelaku kini diamankan di Polsek Palaran. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” demikian Zarma Putra.

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: