NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kuasa hukum Siti Rosita terpidana tindak pidana Pemilu sekaligus caleg DPRD Dapil II Nunukan, Theodorus G.E Bertho menyesalkan komentar Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran yang terlalu dini menyimpulkan bahwa kliennya terbukti bersalah dan berencana melaporkan ke DKPP.
“Proses hukum Siti Rosita belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya-upaya hukum yang bisa ditempuh sebelum putusan itu menjadi inkrah,” kata Theodorus G.E Bertho pada Niaga.Asia, Selasa (06/02/2024).
Harusnya, kata Theodorus, Bawaslu selaku bagian dari pengawasan penyelenggaraan Pemilu dapat menahan diri dalam menyampaikan pendapat dan lebih bijaksana memahami proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Terlepas dari persoalan banding, Theodorus menyatakan pihaknya sedang mengkaji apakah komentar ketua Bawaslu Nunukan yang menyatakan Siti Rosita bersalah tanpa putusan inkrah pengadilan melanggar kode etik profesi.
Kemudian, jika nantinya komentar Bawaslu tersebut dirasa masuk pelanggaran unsur kode etik, maka tidak menutup kemungkinan Siti Rosita melaporkan Bawaslu Nunukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami sedang mengkaji kemungkinan adanya unsur pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran,” bebernya.
Dirinya tidak membantah bahwa majelis hakim PN Nunukan telah memvonis menyatakan Siti Rosita bersalah melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Hakim sudah memvonis 1 bulan 15 hari dan denda Rp 15 juta, tapi putusan itu belum inkrah, jadi tolonglah Bawaslu menahan diri dalam berkomentar,” bebernya.
Sampai saat ini, pihak keluarga Siti Rosita belum mengambil langkah apakah mengajukan banding atau menerima vonis hingga batas waktu yang telah ditentukan paling lama 3 hari setelah pembacaan vonis.
Tim kuasa hukum bersama pihak keluarga terdakwa sedang mempelajari secara terperinci aturan perundang-undangan Pemilu serta dampak negatif maupun positif apabila diperlukan permohonan banding perkara.
“Kemungkinan upaya hukum banding selalu ada, tapi kembali tergantung Siti Rosita apakah langkah itu sudah tepat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 1,5 bulan pidana penjara kepada Caleg DPRD Dapil II Nunukan, Kalimantan Utara, Siti Rosita karena terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu politik uang.
Sidang pembacaan vonis terhadap Caleg partai Demokrat Nunukan dipimpin ketua majelis hakim PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan hakim anggota Nardon Sianturi dan Bimo Putro Sejati
Dalam amar putusannya, Narendra Mohni mengatakan terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye.
Bukti-bukti politik uang terungkap dalam fakta persidangan dan keterangan saksi yang pada akhirnya, disimpulkan oleh majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta denda sejumlah Rp15.000.000.
Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Bawaslu Nunukan