Pemkot Balikpapan Terbitkan Larangan THM Beroperasi Selama Ramadan

Ilustrasi THM

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Selama bulan suci Ramadhan tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membatasi kegiatan tempat hiburan malam atau THM. Semua pihak diimbau untuk saling menghormati serta menjaga kondusivitas dan kelancaran ibadah puasa.

Pemkot menerbitkan ketentuan itu melalui Surat Edaran Nomor : 300/118/Pem. tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok atau billiard dalam rangka bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024.

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli menyebut, edaran ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Ditujukan kepada seluruh pengusaha pub, bar, karaoke dan kegiatan yang menyediakan live musik di bar dan pub di areal hotel serta panti pijat atau panti kebugaran.

“Dalam surat edaran itu, kami menyampaikan sekaligus menegaskan kepada seluruh pengusaha pub, bar, karaoke dan panti pijat, panti kebugaran dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah terhitung sejak 11 Maret – 11 April 2024,” kata Zulkifli, Jumat (8/3).

Diingatkan juga kepada pengusaha billiard hanya boleh beroperasi pada pukul 11:00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan pukul 21.00 Wita hingga pukul 23:00 Wita. Kemudian dapat beroperasi seperti semula pada 12 April 2024 setelah pukul 07.00 Wita.

“Jika melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai peraturan daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang izin usaha hiburan dan rekreasi umum,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: