NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek Kota Nunukan meringkus empat pria masing-masing berinisial FA (24), AG (28), BA (22) dan AK (32), komplotan pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Tanjung, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, yang ditinggal pemiliknya pulang kampung.
Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, sebagian barang bukti hasil curian telah dijual oleh pelaku untuk keperluan biaya hidup sehari-hari, bahkan untuk bermain judi online.
“Barang bukti yang belum terjual dan berhasil diamankan 1 unit laptop merk Acer, 1 tabung gas 14 kilogram dan tabung gas 3 kilogram,” kata Siswati kepada niaga.asia, Rabu 20 Maret 2024.
Kasus pencurian bermula ketika pemilik rumah, Abdul (58), pada Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita meninggalkan rumah sekaligus toko (Ruko), untuk pulang kampung ke Sulawesi Selatan bersama istri dan anaknya.
Selang beberapa hari, Abdul yang kembali ke Nunukan Sabtu 2 Maret 2024 mendapati gembok pintu rumahnya tidak terpasang, dan pintu dalam kondisi tertutup tanpa kunci. Sedangkan barang-barang berhamburan.
“Korban kaget barang-barang jualan berhamburan di lantai. Begitu pula laci meja kasir tempat menyimpan uang juga terbuka,” ujar Siswati.
Tidak hanya menggondol barang-barang jualan, pelaku juga mencuri barang yang berada di dapur seperti 5 tabung gas LPG 14 kg, 3 tabung gas 3 kg, 1 unit televisi 20 inci, serta uang tunai Rp 1,3 juta.
Barang lainnya yang turut dicuri adalah tas selempang berisi berhiasan, 3 buah buku tabungan, helm, parang pemotong hewan, mie instan, minuman botol serta minuman ringan yang diperkirakan sekitar Rp 1 juta.
“Pelaku sudah lama mengincar rumah korban, dan mereka beraksi malam hari menunggu waktu sepi,” ungkap Siswati.
Dijelaskan Siswati, untuk mempermudah aksi pencuriannya, FA dan AG dibantu dua orang temannya yaitu BA dan AK. Ternyata pelaku juga mengakui bersama-sama melakukan pencurian rumput laut di Jalan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Mereka ini mencuri di dua tempat berbeda. BA dan AK mengetahui rumah milik Abdul sedang kosong ditinggal pulang kampung,” sebutnya.
BA dan AK diamankan polisi di kediamannya di Jalan Tanjung Nunukan, tidak jauh dari lokasi pencurian rumah kosong milik Abdul. Polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang curian lain yang telah dijual oleh pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Sebelum mencuri, pelaku terlebih dulu memantau situasi rumah atau toko dengan berulang-ulang melintasi lokasi sasaran,” demikian Siswati.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: NunukanPencurianPolres Nunukan