SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Gaip, 42 tahun, warga Jalan Jelawat RT 001 Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir, bakal berlebaran di penjara. Dia ditangkap tim Elang Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota, gegara kasus penganiayaan terhadap korban berinisial AP, 28 tahun, yang dipicu dendam pribadi.
Peristiwa itu terjadi Sabtu 30 Maret 2024 malam sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Jelawat Gang 9 RT 001. Awalnya, korban yang sedang berada lokasi kejadian mendatangi pelaku, menanyakan masalah perangkat dinamo.
“Pelaku tiba-tiba langsung menikam punggung atas korban menggunakan pisau, hingga pisau patah dan menancap di punggung korban,” kata Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota, dikutip niaga.asia dari laman resmi Humas Polresta Samarinda, Rabu 3 April 2024.
Oleh warga sekitar korban dilarikan ke RS Dirgahayu akibat luka yang dideritanya. Sementara keluarga korban pergi melapor ke Polsek Samarinda Kota.
Tim Elang melakukan penyelidikan sehari kemudian, Minggu 31 Maret 2024. Pelaku yang diketahui bernama Gaip, diamankan tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan introgasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan dendam pribadi,” ungkap Tri Satria Firdaus.
Gaip kemudian meringkuk di penjara setelah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
Sumber: Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi
Tag: PenganiayaanSamarinda