SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua anak perempuan kakak beradik masing-masing berusia 19 dan 15 tahun diduga jadi korban asusila ayah kandungnya sendiri, AG, 41 tahun. Pelaku kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda.
AG yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu ditangkap hari Kamis 21 Maret 2024, setelah dilaporkan istrinya yang tidak lain adalah ibu kandung korban, ke Polresta Samarinda, Kamis 14 Maret 2024.
Kasus itu terbongkar di hari yang sama saat dilaporkan. Saat itu, dua korban bercerita telah disetubuhi ayahnya, AG.
“Anak pertama usia 19 tahun tiga kali dikumpuli (disetubuhi), sedangkan adiknya usia 15 tahun sering kali,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataan resmi, Jumat 5 April 2024.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya terhadap kedua putri kandung sendiri, sang ibu pergi melapor ke kepolisian, sehingga kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.
“Tim lakukan penyelidikan, melengkapi laporan korban dengan visum et repertum. Setelah cukup bukti, pelaku kita amankan di rumahnya,” ujar Ary Fadli.
Motif pelaku menyetubuhi dua putri kandungnya adalah gelap mata akibat nafsu tak terbendung. Itu dilakukannya siang maupun malam hari, ketika istrinya tidak berada di rumah, sejak tahun 2014 lalu.
Sejumlah pakaian korban juga diamankan sebagai barang bukti. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Perbuatan ini dilakukan korban sejak di rumah sebelumnya. Jadi baik di rumah lama, maupun sekarang di rumah baru, itu dilakukan korban terhadap putrinya,” demikian Ary Fadli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: PemerkosaanPeristiwaSamarinda