SURABAYA.NIAGA.ASIA — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memfasilitasi Pemulangan seorang wanita warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI), berinisial SZ, dari Singapura tujuan Bandara Juanda, Surabaya, Rabu 17 April 2024.
Pemulangan tersebut dilakukan sebagai respons atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami SZ, terhadap anak kandungnya di Situbondo, Jawa Timur.
“Kasus kekerasan terhadap anak tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik. Kementerian Sosial RI langsung berkoordinasi dengan Kemenlu, untuk segera memulangkan ibu korban yang masih bekerja di Singapura,” tulis Kemenlu melalui laman resmi, dikutip niaga.asia, Jumat 19 April 2024.
Setibanya di Bandara Juanda, SZ diserahterimakan oleh Kasubdit Kawasan Asia Tenggara, Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu kepada Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan, Kementerian Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. BP3MI dan Disnaker Jawa Timur turut pula memfasilitasi pemulangan tersebut.
“Selanjutnya PMI Siti akan diantar menuju Sentra Mahatmiya, Tabanan, Bali untuk mendapatkan proses rehabilitasi sosial yang dibutuhkan bersama dengan anak dan suaminya,” demikian dilansir laman Kemenlu.
Sumber : Kemenlu | Editor : Saud Rosadi
Tag: KDRTKekerasanKemenluPekerja Migran Indonesia