SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial MF, 37 tahun, warga Jalan Muso Salim Gang 10 RT 14, Samarinda, berurusan dengan polisi. Kasusnya penganiayaan terhadap anak bawah umur usia 16 tahun.
Peristiwa itu terjadi Jumat 26 April 2024 sore sekitar pukul 17.30 Wita. Awal kejadian sekelompok anak muda diduga kebut-kebutan di dalam gang.
“Salah satu pengendara, menyerempet salah satu anak yang ada di dalam gang. Pelaku kemudian menegur salah satu anak (pengendara motor) yang diduga menyerempet,” kata Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota, dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Rabu 1 Mei 2024.
Firdaus bilang, pemotor seorang anak yang dituduh menyerempet anak itu merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan. Pelaku MF pun emosi.
“Pelaku kemudian tiga kali menganiaya korban menggunakan tangan kosong, mengenai wajah dan kepala korban,” ujar Tri Satria Firdaus.
Mendengar kejadian itu, orangtua korban tidak terima, dan langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota. Dari laporan itu, kepolisian mengamankan terduga pelaku penganiayaan, MF, di rumahnya pada hari Senin 29 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.
“Untuk pelaku telah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” demikian Tri Satria Firdaus.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: Geng MotorPenganiayaanPerlindungan AnakSamarinda