Kantor RSUD AW Syachranie Digeledah Kejaksaan, Jaya Mualimin: Oknumnya adalah Bendahara

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejati Kaltim menggeledah RSUD AW Syachranie di Samarinda, Selasa 7 Mei 2024, terkait dugaan penyalahgunaan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp 6 miliar antara tahun 2019-2022. Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin angkat bicara terkair kasus itu.

Jaya mengatakan dugaan penyelewengan insentif TPP aparatur sipil negara (ASN) di RSUD AW Syachranie, diduga dilakukan oleh oknum bendahara rumah sakit yang sudah tidak aktif berkerja sejak 2022 lalu.

“Menyelewengkan data TPP ASN. Beberapa yang harusnya tidak dikasih, ternyata dikasih. Tapi walaupun dikasih, tidak sampai ke orangnya. Itu yang diselewengkan,” kata Jaya dikonfirmasi Rabu 8 Mei 2024.

Menurut Jaya, oknum bendahara bersangkutan tersebut kini telah mengakui kesalahannya dan menjalani proses hukum.

“Bendahara yang bersangkutan sudah mengakui, saat ini tahapan pencarian data-data pendukung dan barang bukti. Komentar saya, ikuti proses yang sedang berjalan,” ujar Jaya Mualimin.

Jaya berharap kasus dugaan penggelapan insentif ini dapat segera diselesaikan, dan tidak berdampak kepada seluruh pihak yang tidak bersalah. Tentunya bagi operasional RSUD AW Syachranie.

Baca jugaPenyidik Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda Terkait TPP Rp6 Miliar

“Jangan sampai semuanya yang harus bertanggung jawab hanya karena satu orang aja. Ini juga jadi perhatian kita,” sebut Jaya Mualimin.

Untuk mencegah kasus serupa, Dinkes Kaltim akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola keuangan di rumah sakit. Salah satunya dengan melakukan pengawasan berkala terkait pemberian TPP, gaji honor, dan iuran lainnya.

“Dinkes Kaltim yang melakukan otorisasi pengguna anggaran di seluruh rumah sakit. Jadi tanda tangan segala macam dari kita, lalu dibawa ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kalau dulu langsung dari Direktur-nya,” sebut Jaya Mualimin.

Sementara, Kepala Instalasi Hubungan Masyarakat RSUD AWS Samarinda, dr Arysia Andhina mengatakan, kejaksaan telah menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi penggelapan dana TPP ASN oleh oknum keuangan RSUD AWS.

“Hal tersebut telah kita laporkan juga ke kejaksaan. Adapun dokumen yang dibawa adalah dokumen terkait pemberian TPP yang diselewengkan oleh oknum tersebut,” demikian Arysia Andhina.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: