Polres Nunukan Periksa 4 Staf Disdukcapil Terkait Dugaan Pelecehan Terhadap Pemohon KTP

Ruang layanan bagi pemohon KTP  di kantor Disdukcapil Nunukan. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunuka, telah memanggil 4 staf  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan untuk diperiksa terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan gadis berusia 21 tahun saat mengajukan permohonan mendapatkan KTP.

“Sudah ada 5 orang dipanggil dan saat ini penyidik  sebagai saksi. Kelima saksi itu 4 staf Disdukcapil Nunukan dan satu orang saksi korban atau pelapor. Kelimanya sedang diperiksa penyidik,” kata Kasar Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Selasa (14/05/2024).

Dugaan adanya pelecehan seksual dilaporkan korban SF  pada Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 09:00 Wita, karena dicium oknum petugas oknum Disdukcapil saat mengajukan permohonan mendapatkan KTP.

“Saski korban waktu diperiksa dalam keadaan trauma dan terlihat ketakutan dalam memberikan keterangan, makanya itu diperlukan pendampingan dari pihak keluarga dan psikolog,” sebutnya.

Lusqi menuturkan, korban konsisten dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik, begitu pula ketika menjalani asesment untuk permohonan pendampingan psikolog dan perlindungan saksi di Polres Nunukan.

Pemeriksaan terhadap saksi korban akan dilanjutkan setelah saudara kandungnya  atau   psikolog  pendamping yang ditunjuk datang ke Polres Nunukan, mendampingi  korban selama proses pemeriksaan.

Sedangkan saksi sekaligus terlapor, HA, menurut Lusqgi, tidak membantah menarik sedikit bagian lengan baju korban saat hendak melihat tatonya di ruang wawancara bagi pemohon KTP.

“Tapi saksi HA membantah telah melecehkan atau mencium pipi korban,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: