SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang kepada 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kaltim. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memastikan akan mengawasi jalannya penghitungan suara ulang itu.
Keputusan MK itu keluar menyusul dikabulkannya gugatan Partai Demokrat berkaitan pengurangan suara sebanyak 185 suara, dan penambahan suara salah satu partai sebanyak 364 suara dari penghitungan suara sejumlah TPS di Kaltim.
Merespons itu, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mengatakan, sebagai fungsi pengawas Pemilu memastikan perhitungan suara ulang nanti berjalan dengan lancar.
“Kita juga memastikan keamanan surat suara yang dihitung ulang itu aman,” kata Hari Dermanto, dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2024.
Lebih lanjut, Hari mengatakan dalam jangka waktu 21 hari setelah hasil putusan dibacakan, pemungutan suara ulang di 147 TPS tersebut harus dilaksanakan.
“KPU akan menyusun tahapan jadwal penghitungan suara ulang itu,” jelas Hari Dermanto.
Berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi Kaltim yang diserahkan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pemilu calon anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim. TPS yang dilaporkan berasal dari 9 kabupaten/kota, tidak termasuk TPS di kabupaten Mahakam Ulu.
Penulis : Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: BawasluKaltimMahkamah KonstitusiPemilu 2024