Kamarnya Lupa Dikunci, Wanita Ini Nyaris Diperkosa Wakar Guest House di Balikpapan

Pelaku MN saat dimintai keterangan kepolisian (Foto: Humas Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Nahas diami wanita berinisial PR (24). Bermaksud ingin menginap di salah satu guest house di kawasan Balikpapan Selatan, warga Kutai Kartanegara itu malah nyaris jadi korban pemerkosaan.

Pelakunya adalah seorang penjaga (Wakar) guest house, berinisial MN (32). Dia diamankan Polsek Balikpapan Selatan usai aksinya viral di media sosial. MN mengaku melakukan aksi tersebut karena khilaf.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu 12 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 Wita.

Bermula saat korban, mencari penginapan dekat dengan lokasi wawancara kerjanya. Setelah menemukan guest house yang sesuai di kawasan Balikpapan Selatan, korban memutuskan untuk menginap di guest house itu.

Pada malam kejadian, MN yang bertugas sebagai penjaga guest house, memeriksa pintu kamar para tamu yang menginap untuk memastikan keamanan tamunya.

Ketika tiba di kamar PR, MN menemukan pintu kamar tidak terkunci. Bermaksud untuk membangunkan PR dan memberitahukan agar mengunci pintu kamarnya, MN kemudian masuk ke dalam kamar.

“Saat pintu kamar dibuka, terlihat korban sedang tertidur dengan pakaian yang sedikit terbuka di bagian bawah tubuhnya,” kata Abu Sangit, Selasa 18 Juni 2024.

Melihat kondisi korban demikian, MN mengaku khilaf dan timbul keinginan dia untuk meraba-raba tubuh korban. Ketika hendak melancarkan aksinya, korban terbangun dan terkejut melihat orang asing di dalam kamarnya.

“Karena takut aksinya diketahui orang lain, pelaku menutup mulut korban dengan tangannya dan menjambak rambut korban agar tidak berteriak,” ujar Abu Sangit.

Pelaku yang panik kemudian mencekik leher korban, menyebabkan memar di bagian wajah, bibir, dan mulut korban. Usai menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan korban.

“Tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” demikian Abu Sangit.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: