SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kepolisian menangkap pria warga Palaran, Samarinda, berinisial AT, 50 tahun, Rabu 26 Juni 2024, atas tuduhan menyetubuhi anak bawah umur usia 13 tahun. Modusnya mengaku sebagai orang yang bisa melakukan pengobatan spritual.
Singkat cerita, pelaku mengenal korban dan mengiming-imingi korban untuk diobati atau diberi perlindungan diri secara spiritual. Pada hari Sabtu 18 Mei 2024, korban yang terperdaya, dibawa pelaku ke rumahnya di Palaran.
Di rumahnya, pelaku membawa korban ke dalam kamarnya, dan meminta korban menutup matanya menggunakan selendang. Tidak hanya itu, pelaku juga meminta korban melepas pakaiannya dengan alasan sebagai syarat pengobatan spiritual.
“Selanjutnya, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” kata Komisaris Polisi Zarma Putra, Kepala Polsek Palaran, dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Sabtu 29 Juni 2024.
Berselang hampir sepekan kemudian, korban bercerita ke ibu tirinya. Keberatan karena anaknya disetubuhi pelaku, sang ibu langsung melapor ke Polsek Palaran.
“Setelah kami terima laporan ibu korban, tim Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku di rumahnya wilayah Palaran,” ujar Zarma Putra.
“Menurut keterangan warga sekitar, pelaku ini baru tinggal di Palaran, setelah sebelumnya pelaku bertempat tinggal di daerah Loa Janan,” jelas Zarma Putra.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kini mendekam di penjara Polsek Palaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: Humas Polresta Samarinda | Editor: Saud Rosadi
Tag: AsusilaPeristiwaPerlindungan AnakSamarinda