SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melayani uji di lokasi untuk kendaraan tertentu, misalnya kereta tempel yang bisa digunakan mengangkut peti kemas atau alat berat, sedangkan tractor penariknya, tetap harus menjalani uji kelaikan jalan (KEUR) di tempat pengujian di UPT PKB di Jalan HM Ardans (Ring Road).
Demikian dijelaskan Kepala UPT PKB Dishub Kota Samarinda, Redy Harie Senjaya pada Niaga.Asia di kantornya, hari ini, Kamis (4/7/2024). Saat memberikan keterangan Redy didampingi, Hadi Kasiyono, Kepala Sub Tata Usaha, dan Rochmad Prajanto, Penguji Tingkat II di UPT PKB Dishub Samarinda.
Menurut Redy, layanan uji lokasi diberikan kepada pemilik angkutan menggunakan kereta tempel, dimaksudkan untuk memastikan kereta tempel dalam kondisi laik jalan, memenuhi standar yang ditentukan, tidak membahayakan pengguna jalan lain.
“Kereta tempel juga wajib diuji kelaikan jalannya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Redy, layanan uji lokasi diberikan kepada kereta tempel, karena fungsinya sangat penting dalam angkutan logistik dari pelabuhan ke gudang dan atau ketempat lainnya setiap hari.
“Kereta tempel yang dioperasikan di Pelabuhan Palaran, kita uji kelaikannya di Palaran,” sambungnya.
Kemudian, kereta tempel diuji keliakannya di lokasi, karena ukurannya sangat panjang, sehingga kalau diharuskan dibawa tempat pengujian akan memakan tempat, padahal tempat parkir terbatas, hanya menampung belasan kendaraan pick-up dan angkutan penumpang, dan truk roda enam atau empat.
“Jadi kita melakukan uji kelaikan di lokasi setelah pengusaha mengumpulkan kereta tempel dalam jumlah tertentu, dan penguji datang ke lokasi untuk memeriksa dan menguji kelaikan jalannya,” terang Redy.
Sedangkan untuk uji kelaikan kendaraan kecil, semacam double cabin yang banyak dioperasikan di tambang batubara, rencananya juga akan dilayani di lokasi setelah Kemenhub memberikan truk dan peralatan uji kelaikan jalan kendaraan ke Pemkot Samarinda awal tahun 2024 lalu.
“Truck yang berisikan peralatan untuk menguji kendaraan kecil, kita operasikan nanti setelah vendor-nya memberikan pelatihan tentang mekanisme mengoperasikannya kepada penguji yang ada di UPT PKB,” ujar Redy.
Diterangkan pula, adanya layanan uji kelaikan di lokasi dalam rangka mempercepat dan meningkatkan layanan kepada pengusaha angkutan penumpang dan barang, sehingga aktivitas angkutan barang dan penumpang tak terganggu.
“Samarinda ini kota jasa, yang sangat membutuhkan angkutan barang dan penumpang beroperasi 24 jam. Jadi untuk memberikan layanan prima, kita yang datang ke lokasi yang diminta pengusaha,” pungkasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Dishub Samarinda