Polisi Tangkap Maling Tas Pengunjung BIG Mall Berisi Uang Rp 23 Juta

Tersangka Muhammad Taufik (HO-Polsek Sungai Kunjang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap Muhammad Taufik alias Upik, kasus pencurian tas berisi uang Rp 23 Juta milik pengunjung BIG Mall Samarinda, Sabtu 6 Juli 2024. Taufik kini meringkuk di penjara Polsek Sungai Kunjang.

Peristiwa pencurian itu terjadi Jumat 21 Juni 2024 lalu sekira pukul 14.30 Wita. Sebelumnya, korban bersama keluarganya sedang berkujung di Amazone BIG Mall.

Di area Amazone, korban lantas duduk di tempat pijat Amazone. Sesaat kemudian korban beranjak, mendatangi keluarganya dan lupa membawa tas tangan berisi uang Rp 23 juta.

“Korban ini kemudian kembali ke area pijat di area Amazone itu, tapi tidak menemukan tasnya yang berisi uang Rp 23 juta itu,” kata Komisaris Polisi Zainal Arifin, Kepala Polsek Sungai Kunjang, dikutip dari laman Humas Polresta Samarinda, Senin 8 Juli 2024.

Memastikan tasnya hilang, korban lantas melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Polisi bergegas melakukan penyelidikan usai menerima laporan itu.

“Dari penyelidikan dan melalui rekaman CCTV di area mall tersebut, kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku tunggal dengan inisial MT alias UP,” ujar Zainal Arifin.

Taufik dibawa dan diamankan di Polsek Sungai Kunjang di Jalan Jakarta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Perbuatan tersangka ini motifnya ekonomi,” demikian Zainal Arifin.

Sumber: Humas Polresta Samarinda | Editor: Saud Rosadi

Tag: