Pembunuh Pengusaha Rumput Laut Nunukan Tunawicara, Polisi Libatkan Ahli Bahasa Isyarat

Pemuda Tunawicara tersangka pembunuh pengusaha rumput laut dihadirkan saay konferensi pers, Selasa 9 Juli 2024 (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan menghilangkan nyawa pengusaha rumput laut Nunukan Syam Alimuddin (52), melibatkan ahli bahasa isyarat dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk meminta keterangan tersangka ZK (24).

“Pelaku pembunuhan Syam Alimuddin adalah pemuda tunawicara yang tidak bisa berbicara dan mendengar, atau bisu dan tuli,” kata Wakapolres Nunukan Kompol Arofiek A Riswanto kepada niaga.asia, Selasa 9 Juli 2024.

Dalam kasus itu, penyidik Reskrim Polres Nunukan memeriksa 10 orang saksi dari masyarakat di sekitar Tempat Lokasi Kejadian (TKP) Jalan Sei Fatimah, Kecamatan Nunukan, dan juga dua orang dokter dari rumah sakit Nunukan.

Arofiek bilang, pemeriksaan saksi-saksi diperlukan untuk memastikan tersangka ZK adalah penyandang disabilitas tunawicara sebagai pelaku utama pembunuhan, sebagaimana keterangan awal korban Aminah Maudy Melana (24) alias Ami, yang juga istri dari Syam Alimuddin.

“Keterangan Aminah yang harus dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi. Apalagi kondisi pelaku ini tunawicara, jadi harus benar-benar pas keterangan dengan bukti,” ujar Arofiek.

Saksi ahli bahasa isyarat dari tenaga pengajar SLB Nunukan, diketahui pernah menjadi guru dari tersangka saat bersekolah. Keahlian saksi sangat membantu penyidik menerjemahkan tiap gerakan tubuh dan bahasa disampaikan oleh tersangka.

Ahli bahasa menggambarkan kronologi kejadian pembunuhan, dan motif terselubung dari keinginan pelaku masuk rumah korban. Di mana, tersangka memang sudah berencana untuk melakukan pencurian, dengan lebih dulu memantau situasi di rumah korban.

“Kita tidak mungkin memahami bahasa tubuh dan isyarat dari pelaku. Makanya diperlukan ahli untuk menterjemahkan bahasa isyarat itu,” terang Arofiek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ZK punya catatan kriminal. Dia pernah terlibat tindak kejahatan penggunaan senjata tajam tahun 2019, dan pencurian perangkat pemancar telekomunikasi tahun 2023.

Baca jugaMotif Pembunuhan Pengusaha Rumput laut di Nunukan Ingin Kuasai Harta Korban

Tersangka dan korban sejatinya adalah tinggal bertetangga. Tersangka awalnya hanya ingin mencuri di rumah korban. Namun karena tepergok pemilik rumah, tersangka panik dan nekat menganiaya dua orang yang berada di kamar tidur yakni Aminah Maudy Melana dan Syam Alimuddin.

“Waktu kejadian dua orang korban berada di satu ruangan. Aminah Maudy Melana mengalami luka parah, sedangkan Syam Alimuddin meninggal dunia,” jelas Arofiek.

Proses Penangkapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit menjelaskan, aparat kepolisian sempat kesulitan menemukan tersangka yang kabur masuk ke kawasan hutan mangrove. Tersangka bahkan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap petugas.

Dalam pelariannya sejak waktu kejadian Sabtu 6 Juli 2024, tersangka yang membawa tombak, menyerang petugas yang hendak menangkapnya. Bahkan seorang warga yang ikut melakukan pencarian tersangka, juga terkena tombak di bagian belakang.

“Kita gunakan alat drone untuk memantau pencarian pelaku yang masuk hutan mangrove. Lari pelaku sangat kencang, meski di lokasi itu banyak pohon-pohon,” jelas Lusgi.

Lusgi juga menerangkan, pelaku ketika diamankan kepolisian hari Minggu 07 Juli 2024, menunjukkan bahasa isyarat dengan cara mengarahkan tangan kanan ke mulut, sambil menunjuk bagian perutnya.

Tanda isyarat itu diartikan polisi bahwa pelaku minta makan, karena selama dua hari di hutan mangrove tidak memiliki makan. Dari tanda-tanda ini pula, Polisi menyimpulkan perlunya ahli bahasa isyarat untuk menerjemahkan tiap bahasa pelaku.

“Pelaku sudah dua kali terjerat kasus dan suka mencuri. Pelaku juga suka menggunakan narkotika sabu,” demikian Lusgi Simanungkalit.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: